RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pengungkapan kasus dugaan korupsi di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru resmi menetapkan seorang ajudan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Pekanbaru berinisial JA sebagai tersangka.
AJ diduga merintangi dan menghalangi proses penyidikan perkara korupsi yang tengah ditangani jaksa.
Penetapan tersangka dilakukan oleh tim jaksa penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru setelah melalui rangkaian pemeriksaan intensif, ekspose, serta gelar perkara.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru, Niky Junismero, didampingi Kasi Intelijen Adhi Thya Febricar dan Kasi Pidana Umum Marulitua Johannes Sitanggang beberapa waktu lalu.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, ekspose dan gelar perkara, kami menetapkan JA sebagai tersangka karena dengan sengaja merintangi atau menghalangi penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang sedang kami tangani," tegas Niky Junismero.
JA merupakan tenaga honorer di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Kota Pekanbaru dan selama ini bertugas sebagai ajudan Sekwan Hambali Nanda Manurung.
JA diamankan oleh tim jaksa penyidik kemudian dibawa ke kantor Kejari Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan maraton hingga larut malam.
Setelah statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan. JA dibawa ke Rutan Kelas I Pekanbaru pada Sabtu dini hari untuk menjalani masa penahanan awal.
Langkah tegas ini, menurut Kejaksaan, dilakukan demi memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan serta mencegah potensi penghilangan barang bukti.
Dalam proses pengamanan terhadap tersangka, penyidik menemukan barang bukti yang mengejutkan. Dari sepeda motor milik JA, jaksa menyita 38 stempel dari berbagai instansi pemerintahan serta uang tunai sebesar Rp49.900.000.
"Saat diamankan, kami menemukan 38 stempel dan uang tunai sebesar Rp49.900.000. Uang tersebut diakui sebagai milik Sekwan, namun sumber dan peruntukannya masih terus kami dalami," jelas Niky.
Ia merinci, puluhan stempel tersebut berasal dari berbagai daerah dan instansi, tidak hanya di Riau.
"Stempel itu berasal dari berbagai instansi, mulai dari Provinsi Sumatera Barat, Kabupaten Tanah Datar (Batusangkar), Kota Batam, Jakarta, dan daerah lainnya. Temuan ini tentu menjadi perhatian serius dalam penyidikan," tambahnya.
Atas perbuatannya, JA dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur tentang setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan perkara korupsi di pengadilan.
"Ancaman hukumannya tidak ringan. Tersangka terancam pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta," tegas Niky.

