RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kasus internal di Kepolisian Daerah Riau tahun 2025, menunjukkan statistik penurunan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, 2024.
Namun khusus untuk Narkoba, mengalami peningkatan drastis dari 5 kasus penyalahgunaan narkoba tahun 2024 dan meningkat menjadi 17 kasus di tahun 2025.
Selain itu, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) selama tahun 2025, ada 33 kasus. Sedangkan di tahun 2024 ada 41 kasus.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan bahwa penurunan ini merupakan hasil dari penguatan pengawasan internal serta komitmen pimpinan dalam membenahi kualitas sumber daya manusia Polri di wilayah Riau.
"Penurunan pelanggaran ini adalah indikator bahwa upaya pembinaan dan pengawasan internal mulai menunjukkan hasil. Namun kami tidak berpuas diri, karena integritas anggota Polri harus terus dijaga dan diperbaiki," ujar Irjen Herry Heryawan.
Berdasarkan data Catatan Personel (CATPERS), jumlah pelanggaran disiplin pada tahun 2024 tercatat sebanyak 301 kasus, sementara pada tahun 2025 menurun menjadi 227 kasus. Penurunan ini dinilai sebagai sinyal perbaikan kultur disiplin di internal kepolisian.
Sementara itu, pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEP) relatif stagnan. Pada tahun 2024 terdapat 227 kasus, dan pada 2025 tercatat 226 kasus. Adapun kasus pidana tetap berada pada angka yang sama, yakni 23 kasus pada masing-masing tahun.
Kapolda Riau menilai, stagnannya pelanggaran kode etik menandakan perlunya pendekatan yang lebih menyentuh aspek budaya dan mental anggota, bukan semata-mata penindakan.
"Kode etik ini tidak cukup diselesaikan dengan tindakan represif. Dibutuhkan pendekatan kultural dan keteladanan pimpinan agar nilai-nilai profesi benar-benar dipahami dan dijalankan," tegasnya.
Di sisi lain, data Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) menunjukkan penurunan dari 41 kasus pada tahun 2024 menjadi 33 kasus pada tahun 2025, atau turun sekitar 19,5 persen.
Meski demikian, terdapat catatan serius terkait penyalahgunaan narkoba oleh anggota Polri. Jumlah kasus narkoba meningkat signifikan dari 5 kasus pada 2024 menjadi 17 kasus pada 2025.
Menurut Kapolda Riau, peningkatan tersebut bukan semata-mata menunjukkan memburuknya perilaku anggota, melainkan juga hasil dari peningkatan deteksi dan pengawasan yang lebih ketat.
"Kami memperketat screening, termasuk tes urine secara rutin dan mendalam. Ini bentuk keseriusan kami membersihkan institusi dari narkoba, tanpa pandang bulu," tegas Irjen Herry.
Jenderal bintang dua itu juga mengungkapkan bahwa sebagian kasus narkoba melibatkan anggota yang terhubung dengan jaringan peredaran narkotika yang lebih besar.
"Ada kombinasi antara penyalahgunaan personal dan keterlibatan dalam jaringan. Terhadap yang seperti ini, kami tindak tegas dan proses sampai tuntas," katanya.
Komitmen Bersih-Bersih Internal
Kapolda Riau menegaskan bahwa Polda Riau tidak akan menoleransi pelanggaran berat, khususnya yang merusak kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
"Kami ingin memastikan bahwa Polri di Riau benar-benar menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Anggota yang mencoreng institusi akan kami tindak tegas, termasuk dengan PTDH jika memenuhi unsur," pungkasnya.

