Masyarakat Adat Petalangan Desa Pangkalan Gondai Tolak Relokasi TNTN

TNTN-Pelalawan3.jpg
Hutan Alam Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). (Foto: Instagram/@btn_tessonilo via kumparan)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Masyarakat Adat Petalangan, Desa Pangkalan Gondai menyampaikan penolakan relokasi dari Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). 

Penolakan ini disampaikan melalui Surat Nomor : 04/A/BMG/06[X11/2025 yang ditujukan langsung kepada Plt Gubernur Provinsi Riau SF Hariyanto, di tandatangani Pemangku Adat, Firmansyah pada 15 Desember 2025.

Dalam surat yang diterima Riauonline ini, masyarakat adat meminta Gubernur Riau selaku Ketua Pelaksana Tim Percepatan Pemulihan Ekosistem Taman Nasional Tesso Nilo membatalkan penunjukkan relokasi diatas lahan seluas 445 Ha diatas lahan yang sebelumnya dikuasai oleh PT, Peputra Supra Jaya.

"Pasalnya, tanah seluas 445 ha yang akan direlokasi tersebut merupakan tanah yang sebelumnya dikuasai dan dikelola oleh masyarakat adat kami, dan dari Pihak PT Peputra Supra Jaya belum ada melakukan penyelesaian ganti rugi sebagaimana kesepakatan pada saat awal PT Peputra Supra Jaya menguasai dan mengelola lahan tersebut," ujarnya.


Lanjutnya, luasan tanah yang akan dijadikan objek relokasi tersebut sebagiannya juga masih ada hak-hak adat, hak anak kemenakan Batin Mudo Gondai. 

Berkaitan dengan itu, Masyarakat Adat Petalangan Batin Mudo Desa Pangkalan Gondai juga masih banyak yang memiliki masalah yang sama mengenai penguasaan lahan dalam kawasan hutan. Pihaknya meminta hal ini menjadi perhatian pemerintah.

Pihaknya juga meminta agar Masyarakat Adat Petalangan Batin Mudo Desa Pangkalan Gondai dilibatkan untuk melakukan inventarisir sebagaimana kerja-kerja dari Asisten Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau selaku Koordinator Pokja 2.

"Agar tidak terjadi konflik antara anak kemanakan Batin Mudo dengan masyarakat relokasi TNTN di area 445 Ha. Kami meminta dapat kiranya kita duduk bersama semua pemangku kepentingan," pungkasnya.