Jaksa Dilantik Jadi Kabag Hukum di Siak, Pengamat: Sah Selama Sesuai Regulasi

Pengamat-politik-Agung-Wicaksono.jpg
Pengamat politik, Agung Wicaksono (Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kebijakan Bupati Siak Afni Zulkifli melantik Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Riau, Eddy Sugandi Tahir sebagai Kabag Hukum menuai sorotan publik. Pelantikan itu berlangsung di Pendopo Datuk Empat Suku, Siak Sri Indrapura, Jumat lalu.

Menanggapi hal ini, Pengamat Pemerintahan sekaligus dosen Fakultas Ilmu Pemerintahan Universitas Islam Riau (UIR), Agung Wicaksono, mengatakan pengangkatan jaksa sebagai Kabag Hukum adalah bagian dari kewenangan manajerial kepala daerah untuk mengelola sumber daya aparatur negara.

"Dalam sistem pemerintahan daerah, Bupati bertanggung jawab memastikan bahwa fungsi-fungsi strategis, termasuk fungsi hukum berjalan efektif dan adaptif terhadap tantangan yang dihadapi," ujarnya, Rabu, 24 Desember 2025.

Menurutnya, kebijakan ini tidak dapat diartikan serta merta sebagai kegagalan ASN di internal Pemkab Siak karena tidak ditunjuk untuk mengisi jabatan tersebut. 

"Dalam tata kelola pemerintahan modern, yang digunakan adalah prinsip "Right person in the right place", bukan semata-mata senioritas atau asal instansi. Ketika pemerintah daerah menghadapi kompleksitas regulasi, potensi sengketa hukum, atau kebutuhan penguatan kepastian hukum, penempatan aparatur dengan latar belakang penegakan hukum justru dapat dipahami sebagai langkah penguatan institusi," jelasnya.

Lanjutnya, posisi Kabag Hukum juga tidak diwajibkan harus diambil dari ASN internal atau ASN dari daerah lain di Riau. Sistem ASN Indonesia bersifat nasional dan memungkinkan mobilitas lintas instansi, termasuk antara lembaga vertikal dan pemerintah daerah.

"Bupati, sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di daerah, memiliki ruang diskresi administratif untuk memilih figur yang dianggap paling relevan dengan kebutuhan organisasi. Selama mekanisme pengangkatan dilakukan sesuai ketentuan kepegawaian, asal institusi bukanlah persoalan utama dalam perspektif pemerintahan," jelasnya.


Ia menegaskan, pengangkatan pejabat adalah berlandaskan kapasitas, integritas, dan kontribusi terhadap peningkatan kinerja pemerintahan daerah.

Di sisi lain, ia mengatakan struktur pemerintahan daerah dan sistem penegakan hukum dirancang dengan pemisahan kewenangan yang jelas. Kepala Bagian Hukum Pemkab tidak memiliki kewenangan untuk mengendalikan, mempengaruhi, atau mengintervensi proses hukum pidana yang berada di luar domain pemerintah daerah.

Menurutnya potensi akan adanya "permainan hukum" dalam kebijakan dikarenakan sosok Jaksa di Kabag Hukum Pemkab, adalah semata-mata asumsi tanpa dasar. 

Ia menilai, tanpa bukti faktual, maka asumsi adanya bargaining politik justru berisiko mengaburkan prinsip good governance. Dalam administrasi publik, kebijakan harus dinilai dari legalitas, prosedur, dan kinerjanya, bukan dari prasangka.

"Selama pengangkatan ini dilakukan sesuai aturan, transparan, dan tidak menimbulkan konflik kepentingan, maka secara pemerintahan kebijakan ini sah dan legitimate," jelasnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Pengamat Hukum Tata Negara Zulwisman yang menyebut ahwa jaksa merupakan pejabat sipil atau ASN. 

"Dengan dasar itu maka sah-sah saja seorang jaksa dapat menduduki jabatan kepala bidang hukum di sekretariat daerah Kabupaten/Kota. Tentu mengenai persyaratan tentu harus sesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada," pungkasnya.