RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktorat Lalu Lintas Polda Riau melaksanakan operasi penegakan hukum dalam rangka menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terkait pengaturan operasional kendaraan angkutan barang, Selasa, 23 Desember 2025.
Operasi ini digelar di kawasan Tugu Celengan, Pekanbaru, dengan melibatkan lintas instansi, Jasa Raharja dan Dinas Perhubungan.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau, Kompol Galih Apria, mengatakan kegiatan tersebut dilakukan bersama sejumlah pemangku kepentingan, mulai dari Dinas Perhubungan Provinsi Riau hingga Jasa Raharja.
"Kami bersama-sama dengan pilar dari Provinsi Riau, Dishub, dan Jasa Raharja melaksanakan pengecekan secara menyeluruh terhadap perusahaan-perusahaan transportasi, khususnya bagaimana mereka melaksanakan keputusan bersama atau SKB Tiga Menteri," ujar Kompol Galih di lokasi operasi.
Galih menjelaskan, secara nasional SKB Tiga Menteri mengatur pembatasan operasional kendaraan angkutan barang tertentu menjelang Natal dan Tahun Baru.
Namun, khusus di Provinsi Riau terdapat kebijakan pengecualian yang dikeluarkan oleh Gubernur Riau melalui surat edaran.
"Di Provinsi Riau ada pengecualian. Artinya, Gubernur mengeluarkan surat edaran bahwa pada tanggal 23 Desember ini terdapat klasifikasi kendaraan yang tidak dibatasi," jelasnya.
Adapun kendaraan yang mendapatkan pengecualian tersebut antara lain angkutan ternak, kendaraan pengangkut sembako, logistik kebencanaan, serta kebutuhan vital masyarakat lainnya.
"Kendaraan-kendaraan seperti pengangkut ternak, sembako untuk bencana, dan kebutuhan mendesak lainnya tidak kami batasi," tambah Kompol Galih.
Meski demikian, petugas di lapangan tetap melakukan penindakan terhadap kendaraan yang tidak termasuk dalam kategori pengecualian, terutama kendaraan sumbu tiga serta angkutan tanah yang masih beroperasi.
"Kita sama-sama melihat di lapangan bahwa masih ada kendaraan lain seperti sumbu tiga dan pengangkut tanah yang tetap beroperasi. Terhadap kendaraan-kendaraan tersebut, kami lakukan penindakan," tegasnya.
Dalam operasi tersebut, Ditlantas Polda Riau menerapkan dua bentuk penindakan, yakni teguran dan penegakan hukum melalui tilang elektronik (ETLE).
"Ada dua klasifikasi penindakan. Pertama adalah teguran, khususnya bagi perusahaan yang sebelumnya sudah kami lakukan sosialisasi," ungkap Kompol Galih.
Galih menekankan bahwa sosialisasi terkait SKB Tiga Menteri telah dilakukan jauh hari sebelumnya kepada perusahaan transportasi. Namun, bagi perusahaan yang tetap melanggar ketentuan, petugas tidak ragu mengambil langkah hukum.
"Bagi perusahaan yang sudah kami sosialisasikan tetapi masih tetap beroperasi melanggar aturan, kami lakukan penindakan berupa tilang elektronik atau ETLE," tegasnya.
Kompol Galih memastikan bahwa seluruh proses penindakan dilakukan secara transparan tanpa adanya transaksi di lapangan.
"Tidak ada transaksi di sini. Semua pelanggaran kami capture, kemudian terkirim ke dashboard dan terkonfirmasi sebagai tilang yang dikirim langsung ke alamat masing-masing pemilik kendaraan," pungkasnya.
Melalui operasi ini, Ditlantas Polda Riau berharap terciptanya kelancaran arus lalu lintas, meningkatnya keselamatan pengguna jalan, serta kepatuhan perusahaan transportasi terhadap kebijakan pemerintah, khususnya menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2026.

