RIAU ONLINE, INHU – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali mengguncang Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Seorang gadis berinisial P diduga menjadi korban persetubuhan secara berulang yang dilakukan oleh sejumlah remaja di beberapa lokasi.
Kasus ini mencuat setelah orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Inhu pada Selasa, 16 Desember 2025.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti aparat kepolisian mengingat korban merupakan anak di bawah umur dan perbuatan dilakukan secara berulang serta melibatkan lebih dari satu pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban diduga mengalami kekerasan seksual dalam kurun waktu tertentu di sejumlah lokasi di wilayah Rengat, Kabupaten Inhu.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan secara bergiliran oleh sekitar 10 orang remaja yang masih berusia anak dan belasan tahun.
Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, menegaskan bahwa pihaknya menangani perkara ini secara serius dan profesional dengan mengedepankan perlindungan maksimal terhadap korban.
"Begitu laporan diterima, penyidik langsung bergerak cepat. Kami melakukan pemeriksaan korban secara humanis, melaksanakan visum et repertum, mengumpulkan barang bukti, serta menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa ini," ujar Aiptu Misran, Senin, 22 Desember 2025.
Dari hasil pengembangan perkara, polisi mengantongi identitas sekitar 10 remaja yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Hingga saat ini, lima orang di antaranya telah berhasil diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Inhu.
"Lima terduga pelaku sudah kami amankan. Sementara lainnya masih dalam proses pencarian dan pendalaman peran masing-masing," jelasnya.
Aiptu Misran juga menegaskan bahwa seluruh terduga pelaku yang diamankan masih berstatus anak dan remaja, sehingga penanganan hukum dilakukan sesuai dengan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Penanganan terhadap pelaku anak tetap mengacu pada aturan yang berlaku. Namun demikian, perbuatan yang dilakukan merupakan tindak pidana serius dan tetap diproses sesuai hukum," tegasnya.
Dalam perkara ini, Polres Inhu memastikan tidak akan mempublikasikan identitas korban maupun para pelaku anak, demi menjaga hak-hak anak dan masa depan mereka sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang.
"Identitas korban dan pelaku tidak akan kami ungkap ke publik. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam melindungi anak-anak yang terlibat, baik sebagai korban maupun pelaku," tambah Aiptu Misran.
Selain proses hukum, kepolisian juga memberikan perhatian khusus terhadap pemulihan kondisi korban. Pendampingan psikologis dilakukan dengan melibatkan pihak terkait guna memastikan korban mendapatkan pemulihan mental dan sosial yang layak.
"Perlindungan dan pemulihan korban menjadi prioritas utama. Kami berkoordinasi dengan instansi terkait agar korban mendapatkan pendampingan psikologis secara berkelanjutan," ungkapnya.
Para terduga pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur sanksi berat bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Polres Inhu juga menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain.
Di akhir keterangannya, Polres Inhu mengimbau para orang tua dan seluruh elemen masyarakat agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak serta membangun komunikasi yang terbuka di lingkungan keluarga.
“Kejahatan terhadap anak adalah kejahatan luar biasa. Kami mengajak seluruh orang tua dan masyarakat untuk bersama-sama melindungi anak-anak sebagai generasi penerus bangsa," katanya.
"Jika menemukan indikasi kekerasan terhadap anak, segera laporkan kepada pihak berwajib,” pungkas Aiptu Misran.

