47 Ribu Ekstasi Tujuan Jambi Gagal Dikirim, 4 Pelaku Ditangkap Polda Riau

Pelaku-pengedar-ekstasi.jpg
Dua orang pria diamankan Polda Riau saat membawa paket narkotika. (Dok. Polda Riau)

RIAU ONLINE, DUMAI - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Sebanyak 47.000 butir narkotika jenis ekstasi berhasil disita dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba jaringan antarprovinsi yang berawal dari Kota Dumai.

Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin oleh Kompol Ade Zaldi, setelah menerima informasi adanya rencana penjemputan ekstasi dalam jumlah besar di wilayah Dumai.

Aksi penangkapan berlangsung di Jalan Arifin Ahmad, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Jumat, 12 Desember 2025.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan dalam operasi tersebut petugas mengamankan dua orang pria, masing-masing berinisial R (47) dan W, yang saat itu tengah membawa paket narkotika menggunakan sepeda motor.

"Petugas berhasil mengamankan tersangka R beserta sembilan bungkus paket narkotika jenis ekstasi yang dibawa menggunakan sepeda motor. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam dua tas ransel hitam," ujar Kombes Putu Yudha, Senin, 22 Desember 2025.

Selain sembilan paket ekstasi, polisi juga menyita dua unit telepon seluler serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion yang digunakan para pelaku.

Namun dari hasil pendalaman, tersangka W tidak dilakukan penahanan, karena berdasarkan pemeriksaan awal dirinya mengaku tidak mengetahui bahwa barang yang dijemput adalah narkotika. W mengaku hanya dimintai tolong untuk menemani tersangka R.


"Untuk W, yang bersangkutan tidak ditahan karena tidak mengetahui sama sekali rencana penjemputan ekstasi tersebut. Ia hanya dimintai tolong untuk menemani," jelas Kombes Putu.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka R mengaku ekstasi tersebut akan diserahkan kepada tersangka lain berinisial F (34) yang berada di Kota Pekanbaru.

Tim Ditresnarkoba Polda Riau kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka F di sebuah bengkel sepeda motor di Jalan Durian, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Sabtu, 13 Desember 2025.

"Dari keterangan tersangka, barang bukti ekstasi ini rencananya akan dikirim dan diedarkan ke Provinsi Jambi. Peredaran tersebut dikendalikan melalui komunikasi telepon oleh seorang bandar yang berada di Jambi,"  ungkap Kombes Putu Yudha.

Tidak berhenti sampai di situ, pengembangan kasus kemudian dilakukan hingga ke wilayah Provinsi Jambi. Hasilnya, polisi kembali mengamankan dua orang tersangka, masing-masing berinisial FA (39) dan AF (37), yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran ekstasi tersebut.

Secara keseluruhan, empat orang tersangka ditahan, yakni R, F, FA, dan AF. Sementara satu orang lainnya, W, tidak ditahan karena tidak terbukti mengetahui keterlibatan narkotika.

"Total barang bukti yang berhasil kami amankan sebanyak 47.000 butir ekstasi. Seluruh tersangka dan barang bukti kini diamankan di Ditresnarkoba Polda Riau untuk pengembangan jaringan lebih lanjut," tegasnya.

Selain menjerat para pelaku dengan Undang-Undang Narkotika, Ditresnarkoba Polda Riau juga tengah mendalami kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan jaringan peredaran narkoba tersebut.

Polda Riau menegaskan akan terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan di atasnya serta menutup jalur distribusi narkotika yang melibatkan lintas daerah dan provinsi.