RIAU ONLINE, INHU - Manajemen PT Tiga Raja Mas (TRM) akhirnya mengambil langkah lanjutan dengan mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, terkait laporan dugaan tindak pidana pencurian, Jumat 19 Desember 2025.
Langkah tersebut diambil lantaran laporan dugaan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang sebelumnya dilayangkan ke Polres Indragiri Hulu (Inhu) hampir satu bulan lalu dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti.
Humas PT TRM, Mohammad Sanusi, menyampaikan bahwa pihaknya terpaksa mendatangi Polda Riau karena tidak adanya kejelasan penanganan laporan di tingkat Polres.
"Sudah hampir satu bulan laporan dugaan pencurian yang kami sampaikan ke Polres Inhu belum ada kejelasan. Bahkan, di saat belum ada penindakan, aksi pencurian kembali dilakukan oleh kelompok orang yang sama di perkebunan sawit PT Tiga Raja Mas," ujar Sanusi, Sabtu, 20 Desember 2025.
Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan keresahan tidak hanya bagi manajemen perusahaan, tetapi juga bagi para karyawan yang bekerja di lokasi kebun.
"Oleh karena itu, kami datang ke Polda Riau untuk berkoordinasi langsung dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum agar ada atensi serius terhadap laporan yang telah kami buat," katanya.
Ironisnya, di tengah belum adanya penindakan hukum, kelompok terlapor justru diduga kembali melakukan aksi pencurian di areal perkebunan sawit yang dikelola PT TRM.
Tak hanya soal pencurian, manajemen PT TRM juga melaporkan dugaan tindak penganiayaan terhadap karyawan perusahaan yang diduga dilakukan oleh kelompok orang yang sama. Peristiwa tersebut disebut terjadi saat aksi pencurian kembali berlangsung di lokasi kebun.
Areal perkebunan yang menjadi objek dugaan tindak pidana tersebut merupakan kebun kelapa sawit milik PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) yang dikelola melalui skema Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Tiga Raja Mas.
Kebun tersebut merupakan eks lahan PT Indrawan Perkasa (PT IP) yang berlokasi di Desa Sungai Akar, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu.
Dalam laporan resmi yang telah dibuat, Arpan Tatang Supriyadi tercatat sebagai pelapor. Ia melaporkan dugaan aksi pencurian, pengrusakan, hingga intimidasi yang diduga dilakukan oleh Hendrik Marbun bersama sejumlah orang lainnya.
Kelompok tersebut bahkan disebut-sebut membawa massa dari luar Kabupaten Indragiri Hulu untuk melakukan aksi di areal kebun.
Manajemen PT TRM menegaskan bahwa pihaknya memiliki dasar hukum dan legalitas yang sah dalam pengelolaan kebun tersebut.
Sanusi juga mengungkapkan bahwa selain pencurian, pihaknya turut melaporkan dugaan penganiayaan terhadap karyawan PT TRM yang diduga dilakukan oleh kelompok terduga pelaku yang sama.
"Ada karyawan kami yang menjadi korban dugaan penganiayaan saat kejadian pencurian kembali berlangsung. Ini tentu sangat kami sesalkan dan kami harapkan aparat penegak hukum segera bertindak," tegasnya.
Ia berharap, melalui koordinasi langsung dengan Ditreskrimum Polda Riau, proses penegakan hukum dapat berjalan lebih cepat dan profesional.
"Kami berharap ada tindak lanjut nyata, terutama dari Polres Inhu, sehingga para terduga pelaku pencurian, pengrusakan, dan penganiayaan dapat segera diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku," pungkas Sanusi.
PT TRM merupakan mitra KSO resmi PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), berdasarkan amandemen perjanjian kerja sama pengelolaan kebun kelapa sawit yang sebelumnya dikelola oleh PT Indrawan Perkasa.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Indragiri Hulu belum memberikan keterangan resmi terkait lambannya penanganan laporan dugaan pencurian dan penganiayaan yang dilaporkan oleh manajemen PT Tiga Raja Mas tersebut.

