BNN Riau Musnahkan Lebih dari 2 Kg Sabu-Ganja, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

Pemusnahan-narkoba-di-bnn-riau3.jpg
Pemusnahan barang bukti sabu dan ganja oleh BNN Riau. (Herianto Wibowo/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus dan penyerahan dari sejumlah instansi, sebagai bentuk komitmen dalam memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah Riau.

Pemusnahan barang bukti tersebut terdiri dari narkotika jenis sabu dan ganja dengan total berat mencapai lebih dari dua kilogram. Dari total barang bukti yang dimusnahkan, sabu seberat 2.096 gram atau sekitar 2 kilogram, sementara ganja mencapai 844,5 gram atau hampir 1 kilogram.

Kepala BNN Provinsi Riau Brigjen Pol Christ Reinhard Pusung melalui Kabid Pemberantasan dan Intelejen BNNP Riau Kombes Pol Ali Machfud menjelaskan, sebagian besar barang bukti merupakan hasil operasi pengungkapan jaringan narkotika di wilayah Dumai.

Operasi tersebut berhasil memutus mata rantai peredaran sabu-sabu yang selama ini beroperasi di daerah tersebut.

“Dari total sabu seberat 2.019 gram yang berhasil kami ungkap, sebanyak 204,83 gram dimusnahkan hari ini. Ada yang disisihkan untuk keperluan laboratorium dan proses persidangan,” ujar Kombes Pol Ali Machfud, Jumat 19 Desember 2025.


Selain itu, BNN Riau juga memusnahkan ganja seberat 815 gram, dengan sisanya disisihkan sebagai barang bukti untuk kepentingan hukum.

Tak hanya itu, turut dimusnahkan satu butir pil ekstasi yang juga merupakan bagian dari barang bukti kasus narkotika.

Barang bukti tersebut berasal dari beberapa sumber pengungkapan, di antaranya temuan dan penyerahan dari Aviation Security (Avsec) kargo Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru berupa sabu seberat 9,8 gram. Selain itu, terdapat pula penyerahan dari kawasan bandara dengan barang bukti sabu seberat 978,4 gram.

"Sementara dari hasil pengungkapan kasus di lapangan, petugas mengamankan sabu seberat 1.022,7 gram, ganja seberat 844,8 gram, serta satu butir pil ekstasi," katanya.

Dalam rangkaian kasus tersebut, BNN Riau mengamankan empat orang tersangka dan keempatnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Keempat tersangka ini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

BNN Riau menegaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus bentuk transparansi kepada publik. Ke depan, BNN bersama seluruh pemangku kepentingan akan terus meningkatkan pengawasan dan operasi pemberantasan narkotika demi melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.