RIAU ONLINE, PEKANBARU — Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang melarang aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat daerah bepergian ke luar kota selama masa Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi.
Kebijakan tersebut berlaku terhitung mulai 3 Desember 2025 hingga 31 Januari 2026. Menurut Azwendi, aturan ini sangat penting untuk memastikan seluruh pejabat tetap siaga dan siap memberikan pelayanan kepada masyarakat apabila terjadi kondisi darurat.
“Alhamdulillah kalau surat edarannya sudah diterbitkan, dan itu tentu kita dukung,” ujar Azwendi saat ditemui, Rabu 17 Desember 2025.
Politisi Partai Demokrat ini menegaskan pejabat maupun ASN yang nekat meninggalkan Kota Pekanbaru selama masa siaga bencana harus diberikan sanksi tegas tanpa toleransi.
“Kalau ada ASN atau pejabat yang meninggalkan Pekanbaru, saya harap diberikan sanksi tegas. Tidak ada alasan apa pun untuk meninggalkan kota,” tegasnya.
Azwendi juga mengimbau seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), camat, dan lurah agar mematuhi larangan bepergian ke luar kota sebagaimana tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho.
Ia bahkan menyoroti alasan cuti yang kerap dijadikan dalih untuk meninggalkan daerah. “Kalau ada pejabat yang cuti, itu hanya alasan saja. Kalau mau cuti, tahun depan saja,” katanya.
Sebelumnya, Pemko Pekanbaru telah resmi menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi sejak 3 Desember 2025 hingga 31 Januari 2026.
Selama periode tersebut, seluruh pejabat, mulai dari kepala dinas hingga camat dan lurah, diimbau tetap berada di Kota Pekanbaru.
Pemko Pekanbaru juga menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas kepada pejabat maupun ASN yang melanggar larangan tersebut sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menghadapi potensi bencana.

