RIAU ONLINE, PEKANBARU - Perkara pencurian sepeda motor yang terjadi di Kota Pekanbaru berakhir damai. Korban memilih memaafkan pelaku.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau lantas secara resmi mengajukan penghentian penuntutan dengan pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif. Pengajuan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Sutikno, didampingi Wakil Kajati Riau Edi Handojo.
Ekspos perkara dilakukan secara virtual kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) melalui Direktur A, Hari Wibowo, dari ruang rapat utama (Rupatama) Kejati Riau, Senin, 8 Desember 2025.
"Penghentian penuntutan ini diajukan karena seluruh syarat formil dan materiil telah terpenuhi sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif," ujar Zikrullah.
"Perkara ini menjerat tersangka Muhammad Rio Syahputra Siregar, yang sebelumnya disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian," tambahnya.
Zikrullah menegaskan bahwa penerapan keadilan restoratif bukan berarti menghapuskan unsur pidana, melainkan mengedepankan pemulihan dan perdamaian.
"Keadilan restoratif tidak berarti membenarkan perbuatan pidana, tetapi memberi ruang bagi pemulihan. Dalam perkara ini, tersangka menyesali perbuatannya, korban memaafkan, dan kerugian telah dipulihkan," tegasnya.
Menurutnya, pendekatan tersebut menjadi langkah penting Kejaksaan untuk mewujudkan keseimbangan hukum, sosial, dan nilai kemanusiaan.
"Hukum hadir bukan semata-mata untuk menghukum, tetapi untuk memulihkan dan menciptakan harmoni di tengah masyarakat," tambah Zikrullah.
Sementara itu, Kasi Pidana Umum Kejari Pekanbaru Marulitua Johannes Sitanggang menjelaskan kronologi perkara.
Peristiwa bermula pada Minggu, 5 Desember sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu tersangka Rio bertolak dari Jalan Hangtuah, Kecamatan Tenayan Raya, menuju Jalan Harapan Raya menggunakan bus kota.
Namun bus yang ditumpanginya melenceng dari jalur, sehingga Rio diturunkan di depan Mal Pekanbaru.
"Dalam kondisi bingung, tersangka berjalan kaki menuju Jalan Harapan Raya. Di depan sebuah toko pasar rakyat, ia melihat sepeda motor Honda Beat warna magenta hitam dengan nomor polisi BM 6537 AAH terparkir dengan kunci masih tergantung," kata Maruli.
Dorongan sesaat membuat Rio membawa motor tersebut. Ia mendorong kendaraan sejauh sekitar 18 meter sebelum berhasil menghidupkannya dan pergi tanpa izin pemilik.
Namun pelariannya tidak berlangsung lama. Pada malam harinya, sekitar pukul 19.00 WIB, Rio dihentikan oleh dua pria, Erianto alias Eri dan Amri Fahmi, yang mengaku pemilik kendaraan.
"Tersangka kemudian diamankan dan dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk diproses lebih lanjut," jelas Maruli.
Meski proses hukum berjalan, perkara ini akhirnya berujung damai setelah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada Selasa, 25 November mediasi digelar di Bilik Damai Lembaga Adat Melayu (LAM) Pekanbaru, yang dihadiri pihak Kejaksaan, penyidik Polresta Pekanbaru, keluarga korban dan tersangka, Ketua LAMR Pekanbaru, serta tokoh masyarakat.
"Korban secara tulus menyatakan memaafkan tersangka dan sepakat menyelesaikan perkara di luar persidangan," ujar Maruli.
Kesepakatan damai menjadi dasar Kejari Pekanbaru untuk mengajukan penghentian penuntutan kepada Kejati Riau. Hasilnya, Jampidum setuju dan meminta agar diterbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
"Dalam waktu dekat, Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru akan menerbitkan SKP2," tegas Maruli.

