RIAU ONLINE, PEKANBARU - Operasi Zebra Lancang Kuning yang dimulai sejak 17 November 2025 di Pekanbaru telah berakhir pada Minggu, 30 November 2025. Operasi penertiban selama 14 hari itu menindak sebanyak 1.284 pelanggaran, baik kendaraan roda dua maupun roda empat.
Kasatlantas Polresta Pekanbaru, AKP Satrio Wicaksana menyebut bahwa ada 7 pelanggaran yang menjadi sasaran selama operasi di wilayah Kota Pekanbaru itu.
Personel polisi lalu lintas telah menindak 1.284 pelanggar dengan rincian teguran 1.203, tilang 1 dan penindakan ETLE 80. Penindakan terdiri dari berbagai bentuk pelanggaran.
"Personel memberikan tindakan teguran 1.203 kepada pelanggar dari berbagai bentuk pelanggaran yang ditemukan," ujar AKP Satrio, Senin, 1 Desember 2025.
Mayoritas bentuk pelanggaran, pemotor yang tidak menggunakan helm lalu berkendara melawan arus serta berkendara melebihi kapasitas atau berbonceng tiga.
"Mayoritas pelanggaran itu pemotor yang tak memakai helm," urai AKP Satrio.
Sementara itu, personel mencatatkan adanya korban jiwa akibat peristiwa kecelakaan lalu lintas selama operasi digelar, yakni 2 korban jiwa. Sedangkan untuk peristiwa kecelakaan tercatat hanya dua peristiwa.
Operasi Zebra Lancang Kuning 2025 merupakan agenda tahunan yang bertujuan untuk menertibkan pengguna jalan dalam berlalu lintas, dalam pelaksanaannya menerapkan konsep penindakan dan sosialisasi.
"Selain penindakan, juga dilakukan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berkendara agar terhindar dari peristiwa yang tidak diinginkan," tutup AKP Satrio.

