RIAU ONLINE, PEKANBARU - Anggota DPRD Provinsi Riau Suyadi dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus gratifikasi proyek yang melibatkan Gubernur Provinsi Riau nonaktif Abdul Wahid dan Kepala Dinas PUPR Riau.
Terkait penyelidikan tersebut, Suyadi menjelaskan bahwa ia dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) RPJMD Riau.
Suryadi mengaku, dirinya hanya ditanya soal pergeseran anggaran yang terjadi di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Riau.
"Ditanya soal pergeseran anggaran saja, kebetulan saya kan ketua pansus RPJMD nya," ujar Suyadi, Senin, 1 Desember 2025.
Suryadi membantah adanya isu terkait adanya aliran dana dari PUPR melalui Bappeda untuk Pansus RPJMD sebesar Rp20 juta.
Ia menjelaskan, KPK juga tidak banyak bertanya kepadanya. Sehingga pemeriksaan hanya berlangsung sebentar.
"Cuma sebentar aja tadi ditanya juga tidak banyak. Tidak ada ditanya soal aliran dana," pungkasnya.

