Kantor Pertanahan Pekanbaru Serahkan Sertipikat PTSL Secara Door to Door

Kantor-Pertanahan-Pekanbaru-Serahkan-Sertipikat-PTSL-Secara-Door-to-Door.jpg
Penyerahan sertipikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru, Rabu, 26 November 2025. (Herianto Wibowo/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru kembali melaksanakan kegiatan penyerahan sertipikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) secara langsung kepada masyarakat.

Kali ini, penyerahan dilakukan di Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru, pada Rabu, 26 November 2025.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru, Muji Burohman, mengatakan kegiatan ini merupakan lanjutan dari penyerahan pekan lalu di Kecamatan Rumbai Timur.

“Ini adalah kegiatan lanjutan. Pekan kemarin juga sudah dilaksanakan kegiatan serupa di Kecamatan Rumbai Timur. Kali ini giat penyerahan sertipikat dilakukan di Kelurahan Pematang Kapau,” ujar Muji.

Muji menjelaskan, layanan penyerahan sertipikat secara door to door dilakukan sebagai bentuk pelayanan prima kepada masyarakat, terutama bagi warga yang berhalangan datang langsung ke Kantor Pertanahan.

“Ini untuk memudahkan masyarakat. Kegiatan door to door akan terus dilakukan hingga mencakup semua kelurahan dan kecamatan di Kota Pekanbaru,” ujarnya.


Tahun ini, total terdapat 2.243 sertipikat bidang tanah yang masuk dalam program PTSL. Sementara warga yang belum sempat mengurus sertipikat tahun ini dapat mengikuti program serupa pada tahun 2026.

“Untuk tahun depan akan ada lebih banyak kuota. Jadi masyarakat Kota Pekanbaru tidak perlu takut,” tambahnya.

Muji menegaskan pentingnya legalitas kepemilikan tanah di tengah semakin terbatasnya ketersediaan lahan. Selain memiliki sertipikat, pengelolaan aset tanah juga menjadi aspek penting agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

“Mencegah hal buruk adalah upaya penting guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan ke depannya,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan sejumlah persyaratan bagi warga yang ingin mengikuti program PTSL, seperti pemasangan patok, memastikan akses jalan, serta melengkapi formulir dan dokumen yang diperlukan.

“Pasang patok, anti caplok, anti cekcok,” tegas Muji.

Salah satu warga yang menerima sertipikat secara langsung adalah Ibu Sartika. Ia mengaku sangat bersyukur karena tanah yang diperjuangkannya selama bertahun-tahun kini telah memiliki legalitas yang sah dari negara.

“Saya mengucapkan ribuan terima kasih kepada bapak dan ibu dari Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru. Kami sempat was-was apakah sertipikat ini jadi atau tidak. Alhamdulillah sekarang diantar langsung oleh bapak Kepala BPN Kota Pekanbaru,” ujarnya dengan haru.