Jembatan Drainase di Pekanbaru Dibongkar Kontraktor, Perkim Ungkap Duduk Perkaranya

Plt-Kepala-Dinas-Perkim-Kota-Pekanbaru-Martin-Manouluk.jpg
Plt Kepala Dinas Perkim Kota Pekanbaru, Martin Manouluk (Herianto Wibowo/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pekanbaru, Martin Manouluk, memberikan penjelasan terkait insiden pembongkaran Jembatan Drainase di Jalan Letkol Hasan Basri, Kecamatan Sail, yang terjadi pada Senin 17 November 2025.

Pembongkaran dilakukan oleh seorang kontraktor yang mengklaim belum menerima pelunasan pembayaran proyek.

Martin menegaskan proyek pembangunan jembatan tersebut sebenarnya dikerjakan pada tahun anggaran 2024 dan selesai pada akhir Desember 2024 atau sebelum masa kepemimpinan Wali Kota Agung Nugroho dan Wakil Wali Kota Markarius Anwar. Karena adanya efisiensi anggaran pada masa itu, pekerjaan masuk dalam skema tunda bayar (TB).

“Tunda bayar ini merupakan hal yang memang terjadi sejak masa-masa sebelumnya. Pak Wali Kota, bersama Pak Wawa berkomitmen penuh menyelesaikan kewajiban pembayaran, meskipun proyek itu tidak dikerjakan pada masa kepemimpinan mereka,” ujar Martin, Rabu 19 November 2025.

Ia menjelaskan pembayaran tunda bayar telah dilakukan secara bertahap sejak beberapa tahun terakhir. Mulai dari proyek-proyek tahun 2017, 2018, 2019, 2021, hingga 2022, yang seluruhnya telah berhasil dilunasi.

Sementara proyek tahun 2024, termasuk paket milik kontraktor bernama Hendrik, masih dalam proses penyelesaian.


“Untuk tahun 2024 ini ada beberapa paket yang besar sehingga pembayarannya juga dilakukan bertahap. Punya Pak Hendrik itu termasuk prioritas selanjutnya. Bukan berarti tidak dibayar,” tegas Martin.

Terkait pembongkaran yang dilakukan kontraktor, Martin menyebut hal itu sebagai tindakan spontan.

“Kemarin itu mungkin emosi sesaat. Setelah kami komunikasi, Pak Hendrik langsung menghentikan pembongkaran dan menyampaikan permohonan maaf, baik secara lisan maupun visual. Paginya beliau langsung memperbaiki kerusakan tersebut,” jelasnya.

Martin menambahkan, dari informasi yang beredar ada klaim bahwa kontraktor memiliki lima paket pekerjaan. Namun berdasarkan inventarisasi pemerintah, hanya terdapat dua paket atas nama yang bersangkutan.

“Setahu saya, sesuai data PPTK, hanya dua paket. Satu di lokasi kemarin dan satu lagi di Rumbai,” katanya.

Ia memastikan Pemko Pekanbaru akan tetap menyelesaikan seluruh tunda bayar sesuai ketentuan, tanpa mengganggu program pembangunan dan pemeliharaan kota.

“Pembayaran dilakukan secara profesional dan disesuaikan kondisi keuangan daerah. Prinsipnya, semua kewajiban akan dituntaskan,” tutup Martin.