RIAU ONLINE, PEKANBARU – Politisi dari Partai Demokrat sekaligus mantan Wakil Ketua DPRD Riau, Asri Auzar, resmi ditahan Polresta Pekanbaru pada Minggu, 9 November 2025. Penahanan ini dilakukan setelah berkas perkaranya terkait dugaan penggelapan tanah dinyatakan lengkap (P-21).
Pria kelahiran 8 November 1966 itu diduga melakukan penggelapan barang tidak bergerak berupa tanah di Jalan Delima, Pekanbaru.
Kasus ini dilaporkan oleh Vincent Limvinci sejak 6 September 2023. Korban, Vincent, mengaku dirugikan sebesar Rp187.500.000 dan menuntut agar rumah serta tanah miliknya dikembalikan.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, membenarkan penahanan politisi senior itu. "Iya benar, ditahan," singkat Kompol Bery.
Asri Auzar disangkakan Pasal 385 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penyerobotan Tanah. Pasal itu mengatur tentang menjual, menyewakan, atau memanfaatkan tanah orang lain untuk keuntungan pribadi. Berdasarkan pasal tersebut, Asri Auzar akan terancam hukuman penjara dengan maksimal 4 tahun.
Saat ini, status tersangka yang telah disandang Asri Auzar sejak 24 Januari 2025 ini akan segera dilimpahkan ke kejaksaan dalam proses Tahap II, yang dijadwalkan dalam waktu dekat.
"Berkasnya sudah P-21, jadi mau di tahap II kan lagi, besok atau secepatnya lah," tegas mantan Kasatreskrim Polres Kampar itu.
Peralihan status dari saksi ke tersangka terhadap mantan Ketua Partai Demokrat Riau ini juga telah disampaikan penyidik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
Penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Penyidikan (SPDP) dengan Nomor SPDP/207/VIII/RES.1.2/2024/Reskrim tertanggal 05 Agustus 2024 ke Kejaksaan.

