RIAU ONLINE, PEKANBARU - Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) mengeluarkan Warkah Petuah untuk menyikapi penangkapan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.
Dalam Warkah dengan nomor W-08/LAMR/XI/2025 itu, LAMR menegaskan agar seluruh masyarakat menghormati proses hukum sepenuhnya dari lembaga penegak hukum. Pihaknya meminta agar proses hukum tersebut juga berjalan dengan adil dan transparan.
"Yang benar ditegakkan, yang salah jangan disembunyikan; yang lurus jangan dibengkokkan, yang bengkok jangan diluruskan," poin Warkah Petuah yang ditandatangani oleh Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR Datuk Seri H. Marjohan Yusuf dan Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil, Kamis 6 November 2025.
Dalam Warkah ini, LAMR meminta masyarakat tidak terprovokasi dan menjauhkan diri dari fitnah maupun perpecahan.
"Adat Melayu menuntun, berselisih pendapat jangan sampai berpecah, berlain pandang jangan sampai bermusuh," jelasnya.
Selain itu, LAMR juga meminta agar Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto melaksanakan amanah dengan jujur, bertanggung jawab, dan menjaga kesinambungan pemerintahan.
Tidak hanya itu, LAMR juga meminta Pemerintah Pusat dan penegak hukum untuk memperlakukan Riau secara adil dan sejajar sesuai prinsip "equality before the law".
"Sebagai salah satu daerah penyumbang terbesar devisa negara, Riau perlu diperlakukan sejajar dan berkeadilan dalam politik maupun penegakan hukum," jelasnya.
Terakhir, LAMR juga berharap kasus OTT Gubernur Riau menjadi pelajaran bagi semua pihak. Sehingga, seluruh elemen masyarakat membangun Riau yang bermarwah, amanah, serta berintegritas.

