RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menerima laporan terkait perkebunan sawit yang di dalam kawasan hutan. Sejumlah kawasan hutan di beberapa daerah telah dijadikan perkebunan sawit oleh segelintir oknum tak bertanggung jawab.
Laporan tersebut dibuat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Amanah Rakyat Indonesia (AMATIR). Mereka melaporkan dua orang warga, Daniel Pinem dan Ahmad Yani Pinem, serta kelompoknya atas dugaan tindak pidana perkebunan tanpa izin dan perambahan kawasan hutan.
Laporan ini disampaikan secara resmi pada Kamis, 6 November 2025 di Mapolda Riau, disertai dengan berbagai dokumen pendukung, peta koordinat, dan hasil pemantauan lapangan, yang menunjukkan adanya aktivitas perkebunan di dalam kawasan hutan negara.
Ketua LSM AMATIR, Nardo Ismanto, mengatakan laporan dibuat setelah timnya melakukan investigasi lapangan dan mengumpulkan sejumlah dokumen resmi dari kementerian terkait, yang menunjukkan bahwa area perkebunan milik terlapor berada di kawasan hutan produksi.
"Berdasarkan hasil penelusuran kami dan dokumen resmi negara, kebun kelapa sawit milik yang bersangkutan sepenuhnya berada dalam kawasan hutan negara,"ujar Nardo, Jumat, 7 November 2025.
Ia menegaskan aktivitas itu dilakukan tanpa izin, dan jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Nardo menyebut lokasi kebun ilegal tersebut tersebar di dua wilayah, yakni sekitar 435 hektare di Desa Bonai, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), serta 450 hektare di Desa Kasang Padang, Kecamatan Bonai Darussalam.
Total luasnya mencapai 885 hektare. Seluruhnya diduga berada di dalam kawasan hutan negara.
"Surat keterangan tanah (SKT) atau surat keterangan garapan yang dikeluarkan oleh kepala desa atau camat tidak dapat dijadikan dasar legalitas atas penguasaan kawasan hutan," katanya.
Nardo menegaskan Undang-Undang sudah jelas menyebutkan bahwa kawasan hutan hanya bisa dikelola berdasarkan izin kehutanan yang sah dari pemerintah pusat.
Dari hasil pengecekan melalui Geoportal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), diketahui sebagian besar areal kebun tersebut berada di dalam Hutan Produksi Tetap (HP) dan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Bahkan, wilayah itu juga tumpang tindih dengan area kerja IUPHHK-HT PT Bina Daya Bentala, perusahaan yang memiliki izin resmi dari pemerintah.
Lebih lanjut, Nardo menambahkan bahwa pihaknya juga telah menelusuri data dari Geoportal Kementerian Pertanian serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan tidak menemukan adanya izin lokasi, izin usaha perkebunan (IUP), maupun Hak Guna Usaha (HGU) atas nama pihak-pihak yang dilaporkan.
"Kami sudah melakukan pengecekan menyeluruh. Tidak ada satu pun izin yang sah diterbitkan atas nama mereka. Artinya, seluruh aktivitas yang dilakukan di sana adalah ilegal dan melanggar hukum," jelasnya.
Hasil analisis citra satelit Google Earth Pro menunjukkan bahwa kebun sawit tersebut sudah ditanami sejak tahun 2014, dengan usia tanaman mencapai sekitar 11 tahun pada 2025.
Fakta ini mengindikasikan bahwa aktivitas perkebunan tanpa izin itu telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan potensi kerugian besar bagi negara.
"Jika dihitung berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 junto PP Nomor 45 Tahun 2025, nilai denda administratif dari pelanggaran tersebut bisa mencapai lebih dari Rp65 miliar. Itu baru dari sisi administratif, belum termasuk potensi kerugian ekologis," jelas Nardo.
LSM AMATIR, lanjutnya, meminta agar Polda Riau segera menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan mendalam, serta berkoordinasi dengan KLHK, Kementerian Pertanian, dan ATR/BPN untuk menghentikan seluruh aktivitas perkebunan ilegal di kawasan hutan tersebut.
"Kami berharap aparat penegak hukum bertindak cepat dan tegas. Negara berhak mendapatkan kembali haknya atas kawasan hutan yang dirampas, dan pelaku harus bertanggung jawab atas perbuatannya," lanjut Nardo.
Sebagai bentuk transparansi, laporan resmi LSM AMATIR ini juga ditembuskan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar proses penanganannya dapat diawasi lintas lembaga.
Nardo menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya menyoroti aspek pidana, tetapi juga mendorong adanya langkah pemulihan lingkungan dan perbaikan tata kelola lahan di Riau yang selama ini rawan disalahgunakan.
"Kami tidak ingin hanya menuntut pelaku, tapi juga mendorong agar kawasan yang rusak bisa direhabilitasi. Negara harus hadir melindungi hutan yang tersisa, agar tidak semakin habis oleh praktik-praktik ilegal seperti ini," tutup Nardo.
Sementara itu, Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti informasi hutan dijadikan lahan perkebunan sawit tersebut.
"Kita akan tindak lanjuti," singkat Irjen Herry Heryawan.

