RIAU ONLINE, PEKANBARU - Hingga saat ini, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengumumkan siapa tersangka dugaan korupsi yang terjaring OTT, Senin, 3 November 2025 lalu.
Padahal berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang tertangkap tangan tersebut.
"Berapa yang ditetapkan sebagai tersangka, dan siapa saja, besok siang akan kami sampaikan dalam konferensi pers," ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 4 November 2025.
Budi menjelaskan ada 10 orang yang terseret dalam OTT di Riau. Salah satunya adalah Gubernur Riau Abdul Wahid dan Kadis PUPR, Muhammad Arif Setiawan.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya melakukan penyitaan uang valuta asing jenis Dollar dan Poundsterling di rumah Gubernur Riau, Abdul Wahid yang ada di Jakarta.
Hal tersebut disampaikan Budi Prasetyo saat konferensi pers bersama awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 4 November 2025 malam.
"Untuk uang-uang yang diamankan, dalam bentuk rupiah diamankan di Riau dan untuk uang dalam bentuk dolar dan poundsterling diamankan di Jakarta, yakni di salah satu rumah milik saudara AW," ujar Budi Prasetyo.
Adapun secara keseluruhan uang yang disita, KPK mengungkapkan sudah menyita Rp1,6 miliar yang diduga bukan penyerahan uang perdana kepada kepala daerah di Riau.

