RIAU ONLINE, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebut ada tindak pidana pemerasan dengan modus "jatah preman" saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pekanbaru, Riau, Senin, 3 November 2025 lalu.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dugaan tindak pemerasan ini terkait dengan anggaran di Dinas PUPR.
"Yang pasti [OTT terkait] dugaan tindak pidana korupsi, dugaan tindak pemerasan ini terkait dengan anggaran di Dinas PUPR. Jadi, dugaan tindak pemerasan ini terkait dengan penganggaran yang ada di Dinas PUPR, di mana Dinas PUPR itu kan nanti ada UPT-UPT [Unit Pelaksana Teknis]-nya," kata Budi, dikutip dari KUMPARAN, Rabu, 5 November 2025.
Budi mengungkapkan, selain penambahan anggaran, ada modus "jatah preman" bagi Kepala Daerah.
"Terkait dengan penambahan anggaran di Dinas PUPR tersebut, kemudian ada semacam japrem/jatah preman sekian persen begitu untuk kepala daerah, itu modus-modusnya," ungkapnya.
Saat ini, penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Gubernur Riau, Abdul Wahid dan juga Sembilan orang lainnya yang ikut terjaring operasi senyap tersebut.
"Jadi ada gubernur, Kepala Dinas PUPR, Sekretaris Dinas PUPR, kemudian 5 kepala UPT, dan 2 pihak swasta yang merupakan Staf Ahli ya atau Tenaga Ahli, yang juga merupakan orang kepercayaan gubernur," papar Budi.
KPK juga menyita uang tunai senilai Rp1,6 miliar yang diduga bagian dari penyerahan yang akan diberikan kepada kepala daerah. KPK pun menduga bahwa uang yang disita tersebut bukan merupakan penyerahan yang pertama.
"Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya sejumlah uang dalam bentuk rupiah, dolar Amerika, dan juga poundsterling, yang total kalau dirupiahkan sekitar Rp 1,6 miliar. Uang itu diduga bagian dari sebagian penyerahan kepada kepala daerah," kata Budi.
"Artinya, kegiatan tangkap tangan ini adalah bagian dari beberapa atau dari sekian penyerahan sebelumnya. Jadi, sebelum kegiatan tangkap tangan ini diduga sudah ada penyerahan-penyerahan lainnya," terangnya.
Budi mengungkapkan bahwa uang pecahan rupiah disita penyidik di Provinsi Riau. Sementara, mata uang asing disita di kediaman Abdul Wahid yang berada di Jakarta.
Lebih lanjut, Budi menyebut pihaknya juga telah menetapkan tersangka dalam ekspose pimpinan hari ini.
"Kami tadi sudah melakukan ekspose di level pimpinan dan sudah ditetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dan menjadi tersangka dalam perkara ini," ujar Budi.
Akan tetapi, lanjut dia, jumlah dan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka baru akan disampaikan dalam konferensi pers pada Rabu, 5 November 2025.
"Namun, berapa yang ditetapkan sebagai tersangka dan siapa saja, besok kami akan sampaikan dalam konferensi pers," pungkasnya.

