RIAU ONLINE, PEKANBARU - Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid dan sejumlah pejabat Dinas PUPR-PKPP menuai sorotan tajam dari kalangan praktisi hukum di Riau.
Salah satunya datang praktisi hukum Dr. Yudhia Perdana Sikumbang. Ia menilai bahwa OTT tersebut menyimpan banyak kejanggalan dari sisi hukum acara.
Dalam pandangan Yudhia, tindakan OTT yang dilakukan KPK kali ini terkesan terburu-buru dan tidak memenuhi unsur formil, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Ia menegaskan, OTT merupakan tindakan luar biasa yang hanya sah bila memenuhi unsur tertangkap tangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 19 KUHAP
"Dalam kasus ini, yang diamankan bukan pelaku yang sedang melakukan tindak pidana, melainkan pejabat struktural dan Kepala UPT yang justru menjadi pihak yang dipaksa," ujar Yudhia, Rabu, 5 November 2025.
Lebih lanjut, Yudhia menilai bahwa penerapan delik pemerasan jabatan dalam OTT tersebut juga tidak tepat secara hukum.
Menurutnya, Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor yang mengatur tentang pemerasan jabatan bersifat administratif dan memerlukan pembuktian proses, bukan tindakan spontan sebagaimana lazimnya OTT dalam kasus suap.
"Pemerasan jabatan bukanlah tindak pidana yang bisa dibuktikan lewat serangkaian tangkap tangan. Ada unsur tekanan, perintah, atau ancaman yang harus dibuktikan terlebih dahulu," jelasnya.
"Jika uang atau setoran yang disebut sudah diserahkan jauh hari sebelumnya, maka tindakan itu bukan lagi OTT, melainkan bagian dari pengembangan penyidikan yang seharusnya dilakukan secara prosedural," tegas Yudhia.
Ia menambahkan, jika OTT dilakukan tanpa adanya peristiwa pidana yang sedang berlangsung, maka tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai pelanggaran asas due process of law.
"Kita tidak menolak upaya pemberantasan korupsi, tetapi jangan sampai semangat memberantas korupsi justru mengabaikan hukum acara yang menjadi dasar keadilan," ujarnya.
Dalam konstruksi hukum yang dibacanya dari keterangan resmi KPK, Yudhia berpendapat bahwa para Kepala UPT di Dinas PUPR-PKPP justru merupakan korban dari tekanan jabatan, bukan pelaku tindak pidana.
"Mereka menyerahkan dana bukan karena kemauan sendiri, melainkan karena takut dimutasi atau ditekan secara struktural," jelasnya.
"Tidak ada keuntungan pribadi yang mereka peroleh. Maka secara hukum, posisi mereka lebih tepat sebagai saksi korban, bukan pihak yang diamankan dalam OTT," lanjut Yufhia.
Menurut Yudhia, langkah KPK yang langsung melakukan penangkapan tanpa mendalami aspek tekanan jabatan dan hubungan hierarkis dalam birokrasi justru berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap aparat pelaksana di daerah.
"Kalau kita lihat secara objektif, para Kepala UPT itu berada di posisi lemah. Mereka tidak punya kuasa, hanya menjalankan perintah atasan. Jika benar mereka terpaksa menyerahkan uang karena tekanan jabatan, maka unsur pidana justru mengarah kepada pihak yang memberi tekanan itu, bukan mereka," jelasnya.
Yudhia Perdana Sikumbang menyerukan agar semua pihak tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menunggu proses hukum yang sedang berjalan dengan kepala dingin.
Ia menilai, pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan hukum acara yang benar.
Upaya KPK dalam memberantas korupsi tentunya didukung oleh semua pihak, namun kata dia, dukungan harus disertai dengan pengawasan agar proses hukum tetap berjalan sesuai koridor.
"OTT yang tidak memenuhi syarat formil bisa mencederai kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Karena itu, asas proporsionalitas dan due process of law harus menjadi pijakan utama," sambungnya.
Yudhia juga menegaskan pentingnya pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah dan bukan berdasarkan persepsi atau tafsir komunikasi birokratis semata.
"Kalau memang ada unsur pemerasan, buktikan dengan dua alat bukti yang sah, bukan dengan asumsi atau interpretasi sepihak. Keadilan harus ditegakkan melalui proses hukum yang benar, bukan melalui persepsi publik atau tekanan opini," pungkasnya.

