RIAU ONLINE, PEKANBARU — Provinsi Riau kembali menjadi sorotan nasional setelah Gubernur Riau Abdul Wahid dikabarkan ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin 3 November 2025 sore. Peristiwa ini menambah daftar panjang kepala daerah Riau yang tersangkut kasus korupsi.
Sejak era reformasi, empat orang Gubernur Riau tercatat pernah berurusan dengan lembaga antirasuah. Mereka adalah Saleh Djasit, Rusli Zainal, Annas Maamun, dan kini Abdul Wahid.
Rangkaian kasus ini menjadi catatan kelam bagi sejarah Provinsi Riau, sekaligus menjadi pengingat pentingnya transparansi dan integritas dalam pemerintahan daerah.
1. Saleh Djasit (1998–2003): Kasus Korupsi Mobil Pemadam Kebakaran
Gubernur Riau periode 1998–2003, Saleh Djasit, menjadi kepala daerah pertama di Riau yang dijerat kasus korupsi. Ia terlibat dalam pengadaan 20 unit mobil pemadam kebakaran tahun 2003 yang merugikan negara sekitar Rp 4,7 miliar.
Kasus ini juga menyeret Menteri Dalam Negeri saat itu, Hari Sabarno, serta kontraktor pengadaan, Hengky Daud.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Agustus 2008 memvonis Saleh Djasit dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan. Ia dinyatakan terbukti melakukan penunjukan langsung (PL) tanpa prosedur yang sah.
2. Rusli Zainal (2003–2013): Suap PON Riau dan Perizinan Kehutanan
Penerus Saleh Djasit, Rusli Zainal, juga berakhir di meja hijau akibat dugaan korupsi Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII Riau 2012 serta penerbitan izin usaha hasil hutan kayu (IUPHHK).
Ketua DPD Golkar Riau periode 2004–2009 itu dijatuhi hukuman 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan pencabutan hak politik oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Vonis tersebut sempat dikurangi menjadi 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Riau. Namun, setelah kasasi diajukan ke Mahkamah Agung, hakim Artidjo Alkostar mengembalikan hukuman menjadi 14 tahun.
Belakangan, Rusli mengajukan peninjauan kembali (PK) dan kembali mendapat pengurangan hukuman menjadi 10 tahun penjara. Ia resmi bebas bersyarat pada 21 Juli 2022.
3. Annas Maamun (2013–2018): OTT KPK Kasus Suap Alih Fungsi Lahan
Gubernur Riau periode 2013–2018, Annas Maamun, menjadi gubernur ketiga yang dijerat kasus korupsi. Baru tujuh bulan menjabat, KPK menangkapnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 25 September 2014.
Annas ditangkap bersama Gulat Emas Manurung, dosen Fakultas Pertanian Universitas Riau, terkait kasus suap alih fungsi lahan hutan menjadi perkebunan.
Majelis Hakim Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, namun Mahkamah Agung memperberat menjadi 7 tahun penjara. Ia kemudian mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo.
Annas juga kembali terseret dalam kasus suap pembahasan APBD dan RAPBD Riau, dan pada 28 Juli 2022 divonis 1 tahun penjara tambahan dengan denda Rp 100 juta.
Deretan kasus ini membuat Riau sempat masuk daftar lima daerah dengan supervisi khusus KPK, karena tingginya risiko korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.
4. Abdul Wahid (2025–2030): OTT KPK di Dinas PUPR Riau
Kasus terbaru menimpa Abdul Wahid, Gubernur Riau periode 2025–2030, yang terjaring operasi tangkap tangan KPK di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau, Senin 3 November 2025.
Operasi senyap tersebut dilakukan sekitar pukul 12.30 WIB dan berhasil mengamankan 10 orang, termasuk beberapa pejabat daerah dan pihak swasta. Sejumlah uang tunai dan dokumen proyek turut disita.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan penangkapan tersebut.
“OTT kali ini berkaitan dengan dugaan praktik korupsi di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Riau. Ada sekitar sepuluh orang yang kami amankan,” ujarnya.
Sementara itu Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pihaknya masih mendalami perkara dan belum dapat membeberkan konstruksi kasus.
“Tim masih bekerja di lapangan. Rincian perkara dan barang bukti akan disampaikan setelah pemeriksaan awal selesai,” katanya.

