RIAU ONLINE, PEKANBARU - Vonis yang dibacakan hakim Pengadilan Negeri Bengkalis terhadap dua terdakwa kasus narkotika, Julis Murdani dan Ihsan Firdaus, terungkap fakta lain bahwa peredaran narkoba jaringan internasional dikendalikan napi di Rutan Dumai.
Anton bin Nurdin yang sudah divonis mati oleh Pengadilan Negeri Dumai, mengendalikan peredaran 97 kilogram sabu asal Malaysia. Dalam berkas perkara Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bengkalis, terungkap bahwa Anton mengatur seluruh operasi penyelundupan dari Rutan Kelas IIB Dumai.
Anton menerima telepon dari seseorang bernama Bang Basa alias Boboi (DPO) pada Minggu, 9 Februari 2025 yang mengabarkan bahwa “barang” dari Malaysia siap dijemput. Anton kemudian menghubungi Julis Murdani alias Bado, menawarkan pekerjaan menjemput sabu dengan upah Rp400 juta.
Julis menyanggupi dan merekrut Ihsan Firdaus alias Bujang serta seorang pria bernama Alang (DPO), yang dijanjikan masing-masing upah Rp25 juta. Mereka berangkat ke Sungai Amat, Malaysia, menggunakan speedboat putih bermesin Yamaha 85 PK milik Anton. Di sana, mereka menerima 90 bungkus sabu dan 10 bungkus ekstasi dari dua pria tak dikenal.
Namun perjalanan pulang mereka terendus. Ketika melintasi perairan Pulau Bengkalis, speedboat mereka dipergoki Tim Elang Malaka Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama Bea Cukai.
Bukannya berhenti, keduanya justru kabur, memicu kejar-kejaran di laut hingga akhirnya tertangkap pada 12 Februari 2025 dini hari di Pantai Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 87 kilogram sabu, 41.050 butir ekstasi logo Barcelona, dan 10.832 butir ekstasi logo Mercy.
Barang bukti hasil penimbangan resmi di PT Pegadaian Persero Unit Kelapapati menunjukkan total sabu seberat 87.390,35 gram setelah disisihkan untuk uji laboratorium.
Tim penyidik juga menemukan dua unit ponsel di kamar tahanan Anton yang digunakan untuk mengendalikan penyelundupan tersebut dari balik jeruji besi.

