RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau membongkar jaringan peredaran narkotika dengan modus penyimpanan barang haram di dua rumah kontrakan di Kota Pekanbaru.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial YY (42) yang diduga berperan sebagai kurir sekaligus penjaga gudang narkoba.
Pengungkapan dilakukan Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau bersama Satresnarkoba Polres Kampar. Polisi menyita narkotika dalam jumlah besar, mulai dari sabu, pil ekstasi, Happy Five hingga cartridge yang mengandung etomidate.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya gudang penyimpanan narkotika di Jalan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
"Tim gabungan melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah rumah kontrakan yang diduga dijadikan gudang penyimpanan narkotika. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti narkotika," kata Kombes Putu, Jumat, 24 Juli 2026.
Penangkapan terhadap YY dilakukan pada Selasa, 30 Juni 2026 sekitar pukul 12.00 WIB. Saat menggeledah rumah kontrakan pertama, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika.
Dari hasil interogasi, YY kemudian mengaku masih menyimpan barang haram di rumah kontrakan lainnya. Polisi pun melakukan penggeledahan lanjutan di lokasi tersebut.
"Dari pengakuan tersangka, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah kontrakan lain yang juga digunakan untuk menyimpan narkotika," jelasnya.
Dari dua lokasi itu, polisi mengamankan empat bungkus sabu dengan berat kotor sekitar 4 kilogram.
Selain itu, petugas juga menyita 48.411 butir pil ekstasi, 21 bungkus serbuk dan pecahan ekstasi dengan berat kotor sekitar 535 gram, 322 cartridge yang mengandung etomidate, serta 729 butir Happy Five.
Kombes Putu mengungkapkan, YY telah lebih dari setahun menjalankan peran sebagai kurir narkoba. Ia bertugas menjemput, menyimpan, mendistribusikan hingga mengantarkan narkotika sesuai perintah pengendalinya.
"Dari pengakuan YY, ia sudah lebih dari setahun menjadi kurir narkoba. Hasil kejahatannya dibelikan mobil dan motor," ujarnya.
Polisi kini masih memburu pria yang diduga menjadi otak atau pengendali jaringan tersebut. Pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
Tak hanya mengejar pelaku utama, penyidik juga menyiapkan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Langkah ini dilakukan untuk menelusuri aliran dana sekaligus mengejar aset yang diduga dibeli dari hasil bisnis narkotika.
"Tersangka beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

