RIAU ONLINE, PEKANBARU – Revitalisasi Pasar Wisata Pasar Bawah Pekanbaru kembali menjadi sorotan. Proyek yang telah berjalan sejak akhir 2023 itu diminta segera dituntaskan dan tidak kembali molor dari batas waktu yang telah ditetapkan.
Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Rizky Bagus Oka, mengungkapkan masih terdapat sejumlah persoalan yang harus segera dibereskan antara Pemerintah Kota Pekanbaru dengan pengelola pasar, PT Ali Akbar Sejahtera.
Padahal, waktu yang tersedia untuk menuntaskan revitalisasi pasar legendaris tersebut semakin terbatas. Sesuai target yang dibahas, pembangunan harus rampung paling lambat 31 Oktober 2025.
"Setelah rapat dengan PT Ali Akbar Sejahtera dan Disperindag Kota Pekanbaru, kami di Komisi II melihat ada beberapa hal yang perlu diselesaikan," kata Oka.
Rizky menyebut salah satu persoalan yang masih mengganjal adalah penyesuaian Detail Engineering Design (DED). Di sisi lain, PT Ali Akbar Sejahtera juga disebut menginginkan adanya addendum baru dalam perjanjian kerja sama.
"Yang pertama ada penyesuaian DED dan mungkin dari pihak PT Ali Akbar Sejahtera ingin addendum baru. Sedangkan ada hak dan kewajiban dari Pemerintah Kota Pekanbaru dan PT Ali Akbar Sejahtera yang harus diselesaikan," ujarnya.
Menurut politikus Gerindra ini, persoalan tersebut diperparah oleh komunikasi yang belum berjalan optimal antara pihak-pihak terkait. Sejumlah perubahan yang belum tuntas akhirnya berdampak terhadap progres pembangunan.
"Memang komunikasi yang belum terlaksana dengan baik dan ada perubahan-perubahan yang masih belum tuntas. Membuat akhirnya pembangunan Pasar Bawah tidak berjalan sesuai dengan tahapan yang direncanakan dari awal," jelasnya.
Tak hanya soal pembangunan, Komisi II DPRD Pekanbaru juga menyoroti kewajiban kontribusi PT Ali Akbar Sejahtera kepada Pemerintah Kota Pekanbaru.
Oka menyebut kontribusi yang wajib dibayarkan pengelola berada di kisaran Rp600 juta per tahun.
"Di SP3 tersebut Pemerintah Kota Pekanbaru memberikan kesempatan kepada PT Ali Akbar Sejahtera untuk menyelesaikan pembangunan dan juga menyelesaikan kontribusi yang wajib dibayar, yaitu sekitar Rp600 juta per tahun," ungkapnya.
Ia mengatakan, setelah kerja sama berjalan selama beberapa tahun, kewajiban tersebut mulai ditagih oleh Pemerintah Kota Pekanbaru. Karena itu, persoalan pembangunan dan kewajiban finansial harus sama-sama diselesaikan.
Oka menegaskan, persoalan Pasar Bawah tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Jika komunikasi dan mekanisme administratif tidak menemukan titik temu, penyelesaian melalui jalur hukum dinilai menjadi salah satu opsi.
"Kalau misalnya diselesaikan di SP3, harus ada penyelesaian melalui mekanisme Pengadilan Negeri supaya terdapat win-win solution," tegasnya.
Komisi II DPRD Pekanbaru pun mendorong Pemerintah Kota Pekanbaru dan PT Ali Akbar Sejahtera segera menyelesaikan seluruh persoalan yang masih tersisa.
Terlebih, revitalisasi Pasar Bawah bukan sekadar proyek pembangunan fisik. Pasar tersebut memiliki nilai historis dan menjadi salah satu ikon perdagangan serta wisata Kota Pekanbaru.
Dengan target penyelesaian 31 Oktober 2025, DPRD meminta tidak ada lagi alasan yang membuat revitalisasi Pasar Bawah kembali tertunda.

