RIAU ONLINE, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada dugaan bahwa Bupati Kuantan Singingi nonaktif Suhardiman Amby sempat mengumpulkan uang hingga 46.500 dolar Singapura untuk Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni (RJ).
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, uang yang dikumpulkan tersebut mulanya dikumpulkan dalam bentuk rupiah dari kepala desa ataupun camat, serta koperasi unit desa (KUD) yang beranggotakan para petani.
"Uang-uang yang terkumpul dalam rupiah ini kemudian dikonversi dalam bentuk dolar Singapura yang totalnya mencapai sekitar 46.500 dolar Singapura," kata Budi, dikutip dari ANTARA, Jumat, 24 Juli 2026.
"Kemudian, Bupati ini diduga memberikan uang tersebut kepada Pak Menhut RJ," imbuhnya.
Budi menjelaskan, pihaknya masih mendalami apakah uang tersebut diberikan sepenuhnya kepada Raja Juli atau tidak.
Menurut dia, KPK baru mendapatkan informasi saat memeriksa Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Juprizal (JUL) sebagai saksi kasus tersebut pada 8 Juli 2026, bahwa uang yang telah diberikan kepada Raja Juli adalah sebesar 12.500 dolar Singapura.
"Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik kepada JUL ini, penyidik juga melakukan penyitaan uang sejumlah 12.500 dolar Singapura," pungkasnya. (ANTARA)

