Narkoba Malaysia Masuk via Pulau Rupat, Kurir Ditangkap di Dumai

Narkoba-Malaysia-Masuk-via-Pulau-Rupat-Kurir-Ditangkap-di-Dumai.jpg
SE (29) ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkoba di parkir hotel Kota Dumai, Kamis, 16 Oktober 2025. (Dok. Polda Riau)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Peredaran narkoba di Bumi Lancang Kuning Riau terus terjadi. Kali ini, narkoba asal Malaysia dikirim melalui pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Seorang becak darat inisial SE (29) ditangkap Polda Riau saat hendak melakukan transaksi narkoba di Kota Dumai, tepatnya di pelataran parkir hotel di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Dumai Timur, Kamis, 16 Oktober 2025.

"Tim mendapatkan informasi terkait aktivitas peredaran narkotika di kawasan Dumai. Setelah menerima informasi itu, tim langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan mendalam," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Selasa, 21 Oktober 2025.

Setelah melakukan pengintaian secara tertutup, tim akhirnya mendapati target berada di parkiran sebuah hotel di Dumai. Tanpa menunggu lama, SE pun dibekuk oleh petugas.

"Pada saat diamankan, SE sedang berada di dalam mobil di area parkir hotel. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sebuah tas ransel berwarna hitam yang berisi 10 bungkus besar narkotika jenis sabu dengan merek Guanyinwang, dengan berat kotor sekitar 10 kilogram," jelas Kombes Putu.

Tak hanya itu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa 28 strip pil jenis Happy Five serta enam bungkus ganja kering dari berbagai merek. 


Seluruh barang bukti ditemukan dalam tas yang dibawa oleh tersangka. Selain narkotika, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam dan satu tas selempang hitam yang digunakan untuk membawa barang haram tersebut.

Dalam pemeriksaan awal, SE mengaku hanya sebagai kurir atau biasa disebut “becak darat” dalam jaringan pengedaran narkoba tersebut. Ia ditugaskan untuk mengantar sabu ke pembeli yang telah ditentukan. 

Barang haram itu diketahui masuk dari negara tetangga melalui Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau, wilayah yang dikenal sebagai jalur tikus penyelundupan narkoba.

"Tersangka mengaku baru pertama kali melakukan ini dan dijanjikan upah sebesar Rp100 juta. Namun, upah tersebut baru akan diterima setelah pekerjaannya selesai," jelas Kombes Putu Yudha Prawira.

Kini, tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolda Riau guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga tengah mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan besar yang terlibat dalam pengiriman lintas negara tersebut.

"Kami akan menindak tegas para pelaku, termasuk membongkar jaringan pengedarnya hingga ke akar-akarnya," tegas Kombes Putu.

Terkait proses hukum, SE kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti tidak main-main: penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.

"Ini bukan kejahatan ringan. Kita berbicara soal 10 kilogram sabu, belum lagi ganja dan obat-obatan terlarang lainnya. Ancaman hukuman maksimal tentu akan diterapkan terhadap pelaku," pungkas Kombes Putu.