Rahman Akil dan Debby Sary Resmi Jadi Tersangka Korupsi PT SPR Langgak Rp33 M

Mantan-Dirut-PT-SPRH-Jadi-Tersangka-Dugaan-Korupsi-Dana-PI-10-Persen-PT-PHR.jpg
Mantan Dirut PT SPRH, Rahman Akil (Defri Candra/Riau Online)

RIAU ONLINE, JAKARTA - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Bareskrim Polri resmi menetapkan dua orang petinggi PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) Langgak sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi periode 2010-2015.

Kedua tersangka, yakni Rahman Akil selaku Direktur Utama PT SPR periode dan Debby Riauma Sary sebagai Direktur Keuangan diduga melakukan korupsi hingga menyebabkan negara mengalami kerugian mencapai Rp33 miliar.

Wakil Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Kombes Bhakti Eri Nurmansyah, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup atas dugaan tindak pidana korupsi.

"Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan, dan adanya kecukupan alat bukti, maka penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka,' ujar Kombes Bhakti saat konferensi pers di Mabes Polri, Selasa, 21 Oktober 2025.

Menurut Kombes Bhakti, keduanya diduga kuat terlibat dalam pengeluaran keuangan perusahaan yang tidak sesuai dengan prinsip good and clean governance (GCG), serta terindikasi melakukan penyalahgunaan wewenang selama masa kepemimpinan mereka di PT SPR.

Kasus ini bermula dari perubahan struktur PT SPR menjadi perseroan terbatas yang bergerak di bidang pertambangan, khususnya pengelolaan Blok Migas Langgak di Riau.

Perubahan itu terjadi pada 2009 ketika Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM mengeluarkan surat kepada PT SPR untuk melakukan penawaran langsung atas pengelolaan blok migas tersebut.


Dalam penawaran tersebut, PT SPR membentuk konsorsium bersama PT Kingswood Capital Ltd (KCL), dan keduanya ditetapkan sebagai pemenang penawaran untuk mengelola Blok Langgak selama 20 tahun sejak April 2010 hingga 2030.

Namun, dalam pelaksanaan kerja sama itu, PT SPR sebagai operator diduga melakukan sejumlah pelanggaran prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

"Dalam praktiknya, kerja sama PT SPR tidak didasarkan pada analisis yang memadai dan kebutuhan yang jelas. Selain itu, terdapat pengadaan barang dan jasa yang tidak transparan serta tindakan overlifting yang tidak tercatat dengan benar," jelas Bhakti.

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan adanya kerugian keuangan negara yang sangat signifikan, yakni mencapai Rp33 miliar dan USD 3.000.

Tak hanya menetapkan tersangka, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti dari tangan para tersangka, baik berupa dokumen fisik maupun elektronik, serta uang tunai dan aset-aset lainnya.

"Pertama, kami telah melakukan penyitaan uang dengan jumlah total sebesar Rp 5.443.407.144," jelas Bhakti.

Selain itu, pihak kepolisian juga melakukan pemblokiran terhadap 12 aset bergerak dan tidak bergerak milik para tersangka dan/atau keluarganya. Aset-aset tersebut ditaksir mencapai nilai total Rp50 miliar.

"Kami juga melakukan tindakan pemblokiran terhadap aset properti dan kendaraan yang nilainya cukup besar. Ini bagian dari upaya untuk memulihkan kerugian negara," lanjut Bhakti.

Tindakan yang dilakukan para tersangka termasuk perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang berdampak pada kerugian negara. tegas Bhakti.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa penyidikan kasus ini masih terus berkembang. Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang ikut terlibat dalam kasus ini, termasuk dari pihak rekanan konsorsium maupun pejabat terkait lainnya.

"Kami masih mendalami aliran dana dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kerja sama yang merugikan ini. Kami akan mengejar siapa pun yang ikut menikmati hasil dari kejahatan ini," pungkas Bhakti.

Kedua tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri dan dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang penyertaan.