Penulis: Tim RIAU ONLINE
RIAU ONLINE, PEKANBARU — Manajemen tempat hiburan malam (THM) HW Livehouse memilih bungkam saat dikonfirmasi terkait masih beroperasinya mereka, meski izin usaha telah dicabut oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Upaya konfirmasi yang dilakukan RIAU ONLINE melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon kepada Yogi, selaku Humas HW Livehouse, sejak Minggu, 19 Oktober hingga Senin 20 Oktober 2025 siang, belum mendapat tanggapan.
Kontak Humas tersebut sebelumnya diperoleh saat RIAU ONLINE menghadiri Inspeksi Mendadak (Sidak) yang dilakukan Pemprov Riau pada Jumat, 10 Oktober 2025.
Sebelumnya, izin usaha HW Livehouse yang dikelola PT Pekanbaru Sayap Berjaya telah dicabut oleh Pemprov Riau berdasarkan rekomendasi dari Dinas Pariwisata (Dispar) Riau. Langkah ini diambil setelah ditemukan pelanggaran fatal terhadap izin usaha Bar, tempat hiburan malam yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru itu.
Namun, meskipun izinnya sudah resmi dicabut, pantauan RIAU ONLINE menunjukkan HW Livehouse masih beroperasi seperti biasa. Melalui media sosial, tempat hiburan tersebut diketahui tetap aktif menggelar kegiatan.
Pada Minggu dini hari, akun TikTok @Pkudugem menayangkan siaran langsung dari dalam HW Livehouse. Dalam tayangan itu tampak para pekerja berseragam hijau khas HW Livehouse sedang melayani pengunjung yang menikmati dentuman musik dan gemerlap lampu warna-warni khas diskotek.
Bahkan, dalam siaran tersebut juga terlihat momen perayaan ulang tahun seorang pengunjung wanita. Para pekerja ikut membawa kue dan tongkat lampu sambil menyanyikan lagu ulang tahun.
Susunan meja, warna seragam pekerja, serta tata ruang yang tampak dalam video, seluruhnya sesuai dengan kondisi HW Livehouse yang sebelumnya telah disidak oleh Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Satpol PP, dan DPMPTSP Provinsi Riau.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai ketegasan Pemprov Riau dan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dalam menegakkan aturan dan menindak pelanggaran yang telah terbukti.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Riau, Roni Rakhmat, membenarkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat rekomendasi pencabutan Lampiran Teknis Izin Bar kepada DPMPTSP Riau pada Jumat lalu. Surat dengan nomor 500.13.6.1/DPAR-PSDP/11 itu langsung ditindaklanjuti untuk proses penertiban.
“Kami telah mencabut Lampiran Teknis Izin Bar PT Pekanbaru Sayap Berjaya per tanggal 10 Oktober 2025. Pencabutan ini berdasarkan laporan hasil inspeksi insidental yang kami lakukan bersama instansi terkait,” jelas Roni di Pekanbaru, Sabtu, 11 Oktober 2025.
Ia menuturkan, tim gabungan dari Dispar Riau, DPMPTSP, dan Satpol PP telah melakukan pemeriksaan lapangan dan menyusun berita acara hasil pengawasan. Hasil temuan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara kegiatan operasional dan izin yang diterbitkan pada 24 September 2025.
Menurut Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021, Bar adalah usaha yang menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan ringan. Namun, dalam praktiknya HW Livehouse justru beroperasi dengan konsep diskotek, yang di dalamnya terdapat DJ, lantai dansa, serta tata cahaya khas klub malam.
“Dalam inspeksi, tim kami menemukan indikasi kegiatan yang sudah mengarah ke kategori diskotek, bukan bar. Fasilitas seperti DJ dan lantai menari tidak tercakup dalam definisi izin bar, sehingga terjadi penyalahgunaan izin yang sangat jelas,” tegas Roni.
Selain pelanggaran izin, Dispar Riau juga menerima laporan keresahan warga sekitar. Berdasarkan Berita Acara Pengawasan Insidental, Ketua RT 02 RW 05 Kelurahan Bandaraya, Kecamatan Payung Sekaki, melaporkan bahwa aktivitas musik dari HW Livehouse sering menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan warga.

