Vonis Terdakwa Korupsi Pupuk Subsidi Rp24,5 M di Rokan Hulu Dipangkas Tajam

pupuk.jpg
ilustrasi pupuk/istimewa (istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap enam terdakwa dalam perkara korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau. Skandal ini menimbulkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp24,5 miliar.

Sidang putusan dipimpin oleh Hakim Ketua Jonson Parancis yang mengungkap fakta-fakta mengejutkan,, 13 Oktober 2025 malam. Beberapa terdakwa bahkan menerima hukuman setengah dari tuntutan jaksa, meski terbukti melakukan praktik penyaluran fiktif pupuk bersubsidi kepada petani.

Adapun keenam terdakwa dalam perkara ini yakni, Sanggam Manurung  sebagai Pemilik UD Sei Kuning Jaya, Fitria Ningsih sebagai Pemilik UD Anugerah Tani, April Srianto sebagai Pemilik UD Cindi, Abdul Halim sebagai Pemilik UD Jaya Satu, Yohanes Avila Warsi sebagai pemilik Koperasi Tani Sri Rejeki dan Syaiful sebagai Pemilik UD Bina Tani.

Mereka divonis bersalah karena melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Syaiful, salah satu terdakwa utama, awalnya dituntut 10 tahun penjara oleh JPU Galih Azis SH MH dan Fakhrul Agmi, namun majelis hakim hanya menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara.

Syaiful juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan dan uang pengganti (UP) sebesar Rp6,08 miliar, atau pidana pengganti 3 tahun penjara jika tidak dibayar.

"Majelis mempertimbangkan sikap kooperatif terdakwa dan pengembalian sebagian kerugian negara dalam menjatuhkan putusan," ujar Hakim Ketua Jonson Parancis dalam persidangan.


Sanggam Manurung dituntut JPU 7,5 tahun, namun divonis 3 tahun penjara, serta denda Rp200 juta atau 2 bulan kurunga dan uang pengganti Rp287 juta atau 1,5 tahun penjara.

Abdul Halim dituntut JPU 8 tahun, namun divonis 5 tahun dengan membayar denda Rp200 juta atau 2 bulan kurungan dan uang pengganti Rp2,54 miliar atau 3 tahun penjara.

Yohanes Avila Warsi dituntut JPU 9 tahun, namun divonis 5 tahun dengan denda Rp200 juta atau 2 bulan kurungan dan uang pengganti Rp5,04 miliar atau 3 tahun penjara.

Selanjutnya April Srianto dituntut JPU 8,5 tahun namun divonis 5 tahun dengan denda Rp200 juta atau 2 bulan kurungan dan uang pengganti Rp3,59 miliar atau 3 tahun penjara.

Kemudian, Fitria Ningsih dituntut JPU 5,5 tahun, namun divonis 3 tahun dengan denda Rp200 juta atau 3 bulan kurungan dan uang pengganti Rp422 juta atau 1,5 tahun penjara.

Korupsi ini berlangsung dari tahun 2019 hingga 2022. Para terdakwa ditunjuk sebagai pengecer resmi pupuk bersubsidi yang bersumber dari APBN, dengan pendistribusian melalui PT Andalas Tuah Mandiri dan CV Berkah Makmur.

Pupuk itu diproduksi oleh PT Pupuk Iskandar Muda dan PT Petrokimia Gresik, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013.

Namun, alih-alih menyalurkan pupuk kepada petani penerima sesuai dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), para terdakwa justru menjual pupuk ke pihak lain di luar daftar resmi. Parahnya, mereka membuat laporan bulanan fiktif yang disertai pemalsuan tanda tangan petani.

"Banyak petani diminta menandatangani kwitansi kosong. Setelah itu baru diisi oleh para terdakwa sesuai kebutuhan laporan bulanan," ungkap JPU Fakhrul Agmi saat membacakan tuntutan sebelumnya.

Berdasarkan audit yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Riau, kerugian negara akibat perbuatan para terdakwa mencapai Rp24.536.304.782,61. Setiap terdakwa menyebabkan kerugian negara antara Rp3 miliar hingga Rp6 miliar.