RIAU ONLINE, PEKANBARU - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan jual beli tanah kaveling di Jalan Garuda Sakti KM 3, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru.
Satu orang wanita yang merupakan tersangka pada kasus ini, Eva Susanti (44), ditangkap polisi di Jalan Hangtuah Ujung, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Sabtu, 11 Oktober 2025.
Kasus ini terungkap setelah seorang warga bernama Ingot Huta Manurung (51) melaporkan kejadian yang menimpanya kepada pihak berwajib pada 23 Agustus 2024 lalu dengan nomor: LP / B / 743 / VIII / 2024 / SPKT / Polresta Pekanbaru.
Kejadian bermula pada 09 Juli 2023, saat korban Ingot bersama istrinya Rita, menemui tersangka Eva Susanti di kantor properti miliknya, Khadafi Property, di Jalan Flamboyan, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
Dalam pertemuan tersebut, Eva yang mengaku sebagai pemilik tanah, menawarkan kavelingan tanah yang berlokasi di Jalan Uka, Jalan Garuda Sakti KM 3, dengan harga Rp50 juta per kaveling. Korban pun tertarik dan membeli empat kaveling tanah di Blok A3, A4, A5, dan A6.
Setelah melakukan pelunasan, korban menantikan Eva untuk menyerahkan dokumen resmi kepemilikan tanah yang dijanjikan pada Mei 2024. Namun, hingga Agustus 2024, janji tersebut tak kunjung ditepati.
Kecurigaan korban semakin menguat saat ia meninjau lokasi kaveling pada 6 Agustus 2024 dan mendapati bahwa kaveling A3 tengah dibangun oleh orang lain.
Saat dikonfirmasi, pekerja di lokasi menyebut bahwa kaveling tersebut milik seseorang bernama Beni, yang membelinya dari Deni, bukan dari Eva.
Merasa ditipu, korban pun langsung menemui Deni, yang disebut oleh Eva sebagai pemilik awal tanah tersebut. Dalam keterangannya, Deni menegaskan bahwa dirinya belum pernah menerima pembayaran apapun dari Eva Susanti atas kapling tanah yang dijual kepada korban.
Pengakuan Deni, dirinya tidak pernah menjual tanah itu ke Eva. Semua tanah yang ditunjukkan ke Ingot masih atas nama saya dan belum ada pembayaran sepeser pun dari Eva.
Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan, tim Unit III Tipidter bersama Unit PPA Sat Reskrim Polresta Pekanbaru melakukan penangkapan terhadap tersangka Eva Susanti.
"Tersangka berhasil kami amankan tanpa perlawanan. Saat ini, ia sedang menjalani proses pemeriksaan lanjutan oleh penyidik," ujar Kasatreskrim, Kompol Berry Juana Putra, Senin, 13 Oktober 2025.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa keterangan dari beberapa saksi, termasuk Deni dan Agusmar serta Surat/dokumen yang berkaitan dengan transaksi jual beli dan keterangan dari tersangka sendiri.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa terdapat indikasi kuat penipuan dan penggelapan, mengingat tanah yang dijual oleh Eva bukan miliknya dan belum pernah dibayar kepada pemilik sah, yaitu Deni.
"Atas perbuatannya, pelaku kita jerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 4 tahun," tegas Berry.
"Kami imbau masyarakat untuk selalu melakukan pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau notaris resmi sebelum membeli tanah agar terhindar dari penipuan serupa," tutup Kompol Berry Juana Putra.

