RIAU ONLINE, DUMAI - Dua orang kurir asal Sumatera Selatan (Sumsel), DE (32) dan LH (33), ditangkap Polda Riau di Pelabuhan Roro Dumai, Kota Dumai, Minggu, 12 Oktober 2025.
Keduanya ditangkap setelah menjemput 30 kg narkoba dari Malaysia di Kota Dumai menggunakan kendaraan roda empat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya pengiriman narkoba dari Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, menuju Palembang, Sumatera Selatan.
"Berdasarkan informasi itu, kami segera membentuk tim dan berkoordinasi dengan Lanal Dumai," ujarnya, Senin, 13 Oktober 2025.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim gabungan melakukan pemantauan di Pelabuhan Roro Dumai.
Di lokasi, petugas mencurigai mobil Avanza putih dengan nomor polisi BN 1747 RQ yang tengah bersiap menyeberang. Ketika dihentikan oleh petugas, pengemudi mobil sempat mencoba melarikan diri.
"Ada upaya kabur dari pelaku, namun mobil yang mereka kendarai justru tersangkut di pembatas jalan pelabuhan. Petugas langsung bergerak cepat melakukan penangkapan," jelas Kombes Putu.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 30 bungkus besar narkotika jenis sabu yang disembunyikan rapi di sejumlah bagian mobil.
Bungkus-bungkus tersebut berlogo teh hijau kemasan yang kerap digunakan dalam penyelundupan sabu jaringan internasional.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa DE dan LH hanyalah kurir. Sabu-sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Palembang.
"DE mengaku dijanjikan upah sebesar Rp5 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil dikirim. Ia bahkan sudah menerima uang muka sebesar Rp15 juta, yang ditransfer ke rekening rekannya, LH," jelas Putu.
Motif ekonomi menjadi alasan utama para pelaku. Namun mereka tetap akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Selain sabu seberat 30 kilogram, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, yaitu satu unit mobil Avanza, serta empat unit telepon genggam berbagai merek yang diduga digunakan dalam komunikasi terkait transaksi narkotika.
Menurut Kombes Putu, pihaknya kini tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di balik kedua kurir tersebut. Polisi menduga kuat bahwa sabu ini berasal dari luar negeri dan masuk melalui jalur laut di wilayah pesisir Riau.
"Jalur perairan kita rawan dijadikan pintu masuk narkoba jaringan internasional, terutama dari Malaysia. Kami mendalami siapa bandar besar di balik pengiriman ini, termasuk siapa yang memesan dan siapa yang akan menerima barang tersebut di Palembang," pungkasnya.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolda Riau dan dijerat dengan pasal berat terkait Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

