RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polsek Bina Widya akhirnya melakukan penangkapan terhadap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Indekos Jalan Taman Karya, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru.
Kasus ini sudah melalui perjalanan panjang, sejak awal kejadian, Minggu, 27 Juli 2025 dan terungkap pada Selasa, 23 September 2025.
Polsek Bina Widya menangkap dua orang pelaku, Rangga Pradana (22) dan MB (17). Keduanya ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman, Selasa, 23 September 2025 sekitar pukul 16.30 WIB.
Kapolsek Bina Widya, Kompol Ihut Manjalo Tua, menjelaskan penangkapan dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan warga dan bukti CCTV yang merekam aksi para pelaku.
"Kami bergerak cepat begitu mendapatkan dua alat bukti yang cukup. Selanjutnya, tim Reskrim melakukan pencarian terhadap para tersangka yang akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan," ujar Kompol Ihut, Kamis, 9 Oktober 2025.
Kasus ini bermula pada Minggu pagi, 27 Juli 2025, sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu, salah satu penghuni kos, Sri Wahyuni (19), mendapati kamarnya berantakan dan sejumlah barang miliknya telah raib, termasuk satu unit ponsel merek Vivo, dompet, dan tabung gas.
Dengan panik, Sri Wahyuni langsung menemui rekannya, Fatima Nur Dewi, yang juga tinggal di kos tersebut. Mereka kemudian memeriksa rekaman CCTV dan menemukan fakta mengejutkan.
Dua orang pria terekam melakukan aksi pencurian. Satu orang masuk ke dalam area kos, sementara satu orang lainnya berjaga di luar dan menerima hasil curian.
"Saat kami lihat CCTV dan jelas terlihat dua orang laki-laki. Satu orang masuk, satu orang nunggu di luar. Mereka mengambil barang-barang dari dalam kamar, lalu kabur," jelas Kapolsek.
Korban pun segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bina Widya. Laporan diterima dengan nomor LP/757/IX/2025/SPKT Polsek Bina Widya Polresta Pekanbaru Polda Riau, atas nama pelapor Sri Wahyuni.
Setelah proses penyelidikan selama hampir dua bulan, polisi akhirnya mengidentifikasi dan melacak keberadaan para pelaku.
"Pelaku masuk dini hari saat penghuni kos tertidur. Salah satu pelaku menunggu di luar untuk menerima barang hasil curian. Ini menunjukkan adanya unsur perencanaan dan kerja sama, yang membuat kasus ini masuk dalam kategori pencurian dengan pemberatan," tegas Kompol Ihut Manjalo Tua.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, meskipun tidak dirinci secara lengkap dalam laporan awal. Termasuk dalam daftar tersebut adalah tabung gas, dompet, dan ponsel korban. Barang-barang ini masuk dalam Daftar Pencarian Barang Bukti (DPB).
"Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara," pungkasnya.

