HW Live House Nekat Datangkan DJ Aloy Meski Belum Kantongi Izin Klub dan Bar

HW-Live-House-Nekat-Datangkan-DJ-Aloy-Meski-Belum-Kantongi-Izin-Klub-dan-Bar.jpg
Unggahan media sosial HW Live House Pekanbaru yang nekat menghadirkan DJ King Aloy meski belum mengantongi izin operasional klub dan bar (Tangkapan Layar)

RIAU ONLINE, PEKANBARU — Meski belum mengantongi izin operasional untuk bar dan klub malam, Tempat Hiburan Malam (THM) HW Live House yang berlokasi di Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru, tetap nekat menggelar acara dengan menghadirkan Disc Jockey (DJ) King Aloy, salah satu DJ yang tengah naik daun.

Langkah HW Live House ini memicu reaksi publik, terutama setelah sebelumnya warga sekitar serta sejumlah organisasi mahasiswa telah beberapa kali melakukan aksi protes karena terganggu dengan aktivitas hiburan di tempat tersebut.

Pada Selasa 24 Juni 2025, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Satuan Pelajar dan Mahasiswa (Sapma) Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kota Pekanbaru menggelar unjuk rasa di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru.

Dalam aksinya, mereka menuntut Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk segera menutup HW Live House karena dianggap melanggar aturan dan beroperasi tanpa kelengkapan izin sesuai ketentuan.

Tak hanya sekali, gelombang protes serupa juga muncul dari Aliansi Mahasiswa Pekanbaru Bergerak (AMPB) yang menggelar demonstrasi di Komplek Kantor Wali Kota Pekanbaru, Jumat 1 Agustus 2025.

Dalam aksi tersebut, massa mendesak Pemko untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, serta menutup THM HW Live House secara permanen.


Selain kalangan mahasiswa, masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi juga telah lama menyuarakan keresahan. Mereka mengeluhkan kebisingan yang bersumber dari musik dengan volume tinggi serta jam operasional yang berlangsung hingga dini hari.

Warga yang sudah bertahun-tahun merasa terganggu akhirnya melayangkan surat pengaduan resmi ke DPRD Kota Pekanbaru, lantaran menilai pengelola Live House dan pihak pemerintah seolah mengabaikan keluhan mereka.

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru bersama Polresta Pekanbaru dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait telah menggelar rapat koordinasi pada Senin 22 September 2025 untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut.

Kasat Intelkam Polresta Pekanbaru, AKP Bagus Nagara Barana Cita, menegaskan bahwa hasil rapat memutuskan HW Live House hanya diperbolehkan beroperasi sebagai restoran, sesuai izin yang dimilikinya.

“Kami sudah menerima laporan terkait gangguan ketertiban masyarakat akibat suara bising dari Live House. Dalam rapat bersama, disepakati bahwa Live House hanya boleh beroperasi sebagai restoran. Izin klub dan bar belum diurus, sehingga tidak boleh dijalankan sampai ada keputusan lebih lanjut,” tegas AKP Bagus.

Ia menambahkan, pembatasan ini akan berlaku hingga waktu yang belum ditentukan. Namun demikian, kegiatan restoran masih diperbolehkan berjalan dengan syarat tidak menimbulkan gangguan bagi lingkungan sekitar.

“Sampai waktu yang belum ditentukan, bar dan klub Live House tidak boleh beroperasi. Tetapi untuk restoran tetap diperbolehkan,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Kepala Satpol PP Pekanbaru, Yuliarso. Ia menegaskan, hanya bar dan klub malam yang ditutup, sementara restoran serta aktivitas musik kreatif masih bisa berjalan.

"Sudah ditegaskan oleh Pak Kasat Intel terkait harkamtibmas dan disepakati semua pihak. Jika tidak ada izin, tentu tidak bisa dioperasionalkan. Hanya izin restoran dan musik kreatif yang ada, sementara klub malam tidak ada izinnya. Kita akan lakukan pengecekan di lapangan agar semua mematuhi aturan," tegas Yuliarso.