RIAU ONLINE, PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menegaskan akan menutup secara tempat hiburan malam (THM) yang meresahkan masyarakat dan tidak mengantongi izin resmi.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, menyusul maraknya keluhan publik terkait masih beroperasinya sejumlah THM tanpa izin.
Dua tempat hiburan malam, yakni Heaven Two (H2) dan HW Live House, diketahui tetap beroperasi meskipun belum memiliki izin untuk kegiatan kelab malam, bar, maupun penjualan minuman beralkohol.
Markarius menegaskan, Pemko Pekanbaru tidak akan mentolerir tempat hiburan malam yang melanggar aturan dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Sekarang posisi izinnya seperti apa? Kalau tidak ada izin, ya kita tutup saja,” tegas Markarius, Minggu 5 Oktober 2025.
Menurutnya, pemerintah kota juga akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh tempat hiburan malam di Pekanbaru. Ia memastikan Satpol PP akan turun langsung untuk memeriksa izin operasional setiap tempat hiburan yang ada.
“Pada saat rapat koordinasi, kita sudah sampaikan ke Pak Kasat agar melakukan pemeriksaan izin hiburan malam secara menyeluruh,” jelasnya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menambahkan, penertiban terhadap pengelola hiburan malam dilakukan secara bertahap dan sesuai prosedur. Pemerintah kota, kata dia, tidak akan gegabah dalam mengambil tindakan, tetapi tetap mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.
Markarius juga mengimbau masyarakat untuk aktif melapor apabila menemukan tempat hiburan malam yang beroperasi tanpa izin atau menyalahgunakan izin yang dimiliki.
"Laporan masyarakat tentu kami tindaklanjuti. Semangat kita adalah bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan kota,” pungkasnya.
Ia menegaskan, pemerintah tidak akan membiarkan tempat hiburan malam menjadi sarang praktik-praktik yang melanggar hukum, seperti penyediaan wanita penghibur, peredaran narkoba, atau gangguan terhadap ketertiban umum.

