RIAU ONLINE - Sebanyak 44.333 tenaga kerja di Indonesia terkena Putus Hubungan Kerja (PHK) sepanjang Januari-Agustus 2025. Hal ini berdasarkan laporan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Dikutip dari KUMPARAN, Minggu, 5 Oktober 2025, Jawa Barat jadi provinsi yang paling banyak kasus PHK dalam tiga bulan terakhir.
Berdasarkan data selama 3 bulan terakhir, porsi kasus PHK di Jawa Barat masing-masing adalah 28,59 persen, 29,07 persen dan 31,45 persen.
Berdasarkan data dari laman Satu Data Kemnaker, secara rinci pada Januari 2025 ada 9.497 orang tenaga kerja yang terdampak PHK, lalu meningkat drastis pada Februari menjadi 17.796 orang terdampak PHK.
Jumlah orang terdampak PHK pada Maret dan April 2025 masing-masing 4.987 orang dan 3.794 orang. Meskipun jumlah PHK ini kembali naik pada Mei 2025 menjadi 4.702 orang.
Namun sejak Juni, Juli dan Agustus data PHK di Indonesia yang dikantongi Kemnaker ini terus menurun, masing-masing 1.609 orang, 1.118 orang, dan 830 orang.
Pada bulan Agustus 2025 terdapat 830 orang tenaga kerja yang ter-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Tenaga kerja ter-PHK paling banyak terdapat di Provinsi Jawa Barat yaitu sekitar 31,45 persen dari total tenaga kerja ter-PHK yang dilaporkan.

