Rumah yang Disita Polda Riau Resmi Dikembalikan, Muflihun: Kebenaran Akhirnya Menang

Rumah-yang-Disita-Polda-Riau-Resmi-Dikembalikan-Muflihun-Kebenaran-Akhirnya-Menang.jpg
Rumah Muflihun resmi dikembalikan lewat putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru (Defri Candra/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sempat disita Polda Riau pada tahun 2024 saat Pilkada dan masa tenang, kini rumah Muflihun resmi dikembalikan lewat putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Sementara satu unit apartemen di Batam dijadwalkan akan diserahkan besok, Selasa, 30 September 2025.

Pengembalian ini dilakukan setelah hakim PN Pekanbaru mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan tim hukum Muflihun, dan menyatakan bahwa penetapan penyitaan aset tidak sah secara hukum. 

Putusan ini menegaskan bahwa tindakan aparat pada masa krusial Pilkada lalu melampaui kewenangan dan bertentangan dengan prinsip due process of law. Muflihun menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada pihak kepolisian yang telah melaksanakan putusan pengadilan. 


"Ini adalah pemulihan hak konstitusional saya dan sekaligus pembuktian bahwa saya tidak bersalah. Saya berharap nama baik saya dipulihkan sepenuhnya, agar masyarakat bisa menilai secara adil tanpa stigma politik," ujar Muflihun dalam keterangan tertulisnya, Senin, 29 September 2025.

Muflihun menyebutkan, penyitaan rumahnya dilakukan pada masa tenang Pilkada 2024 lalu adalah ujian berat, namun pengembalian hari ini membuktikan kebenaran.

"Akhirnya saya menang. Saya tetap berdiri sebagai tokoh demokrasi yang percaya bahwa rakyat Pekanbaru berhak atas pemimpin yang dipilih secara adil, tanpa intervensi politik dan kriminalisasi hukum," jelasnya.

Ke depan, Muflihun akan terus berjuang bersama masyarakat untuk membangun kota ini dengan prinsip keadilan, transparansi, dan keberpihakan pada rakyat.

Sementara itu, Kuasa hukum, Ahmad Yusuf, menegaskan bahwa pengembalian aset ini menjadi koreksi atas praktik kriminalisasi politik yang sempat membayangi kliennya. 

"Pilkada adalah momentum demokrasi, bukan ruang kriminalisasi. Putusan praperadilan ini harus dihormati sebagai mekanisme keadilan dan menjadi pelajaran agar hukum tidak dipergunakan sebagai alat politik," tegas Ahmad Yusuf.