RIAU ONLINE, ROHIL - Pelaku penikaman terhadap seorang polisi, Bripka Lestari Candra di area tempat hiburan malam (THM) di Bagan Siapi-api Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Riau, Marselinus Kuku alias Marsel (39) dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Rohil, dan dipimpin Hakim Ketua, Ahmad Rizal.
Sementara itu, terdakwa Marsel mengikuti jalannya sidang secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi.
"Benar. Sudah dibacakan tuntutan terhadap terdakwa Marselinus. Tuntutan di atas didasarkan pada bukti-bukti yang kuat terkait pembunuhan berencana," ujar Kasi Intelijen, Yopentinu Adi Nugraha, Rabu, 24 September 2025
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Marsel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
"Tindakan terdakwa telah merenggut nyawa dua orang dan melukai satu korban lainnya."
"Ini merupakan kejahatan serius yang menimbulkan ketakutan di masyarakat. Oleh karena itu, kami menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana mati," tegasnya.
Peristiwa nahas itu terjadi pada Sabtu malam, 29 Maret 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, di pintu masuk Kompleks Perumahan Walet Ahe, Jalan Utama, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, lokasi berdirinya tempat hiburan malam Karaoke See You.
Marsel, yang merupakan penjaga pos pintu masuk kompleks, terlibat cekcok dengan korban karena suara knalpot sepeda motor yang berisik.
Menurut keterangan saksi, Lili, yang saat itu membonceng Bripka Lestari Candra, mereka sempat menyapa Marsel saat melintasi gerbang. Setelah memarkir kendaraan di area parkir Blok B Karaoke See You, Marsel tiba-tiba menghampiri mereka.
"Pelaku bilang, ‘Nggak bisa pelan-pelan bawa motor?’ begitu katanya. Lalu terjadi perdebatan kecil dan sempat terjadi perkelahian, tapi saya dan beberapa orang coba melerai," ujar Lili kepada penyidik.
Namun, ketegangan belum berakhir. Tak lama kemudian, Bripka Lestari Candra dan dua rekannya, Rinto dan Dedi Suhendro alias Dedi Butut, mendatangi Marsel di pos penjagaan. Di situlah diduga pelaku mengeluarkan senjata tajam dan melakukan penikaman brutal.
Akibat insiden tersebut, Bripka Lestari Candra, anggota Polsek Sinaboi, tewas akibat luka tusuk di dada kanan, sedangkan Herman alias Rinto tewas dengan luka tusuk di ulu hati.
Satu korban lainnya, Dedi Butut, mengalami luka tusuk di punggung bawah, namun berhasil selamat dan masih dalam kondisi sadar.
"Kami mendapat kabar dari warga bahwa ketiganya ditemukan bersimbah darah dan langsung dilarikan ke RSUD Pratomo Bagansiapiapi," ungkap salah satu saksi di lokasi kejadian.
Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa Marsel untuk mengajukan pembelaan (pledoi). Agenda penyampaian pledoi dijadwalkan pada pekan depan.
"Terdakwa diberikan haknya untuk mengajukan pembelaan. Kita tunggu seperti apa pledoi yang akan disampaikan oleh pihak terdakwa," tutupnya.

