Muflihun Bakal Diperiksa Lagi, Polda Riau Bungkam

Kombes-Pol-Ade-Kuncoro-Ridwan.jpg
Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan (DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polda Riau bungkam saat dikonfirmasi adanya pemeriksaan Muflihun di Mapolda Riau, Rabu, 24 September 2025.

Menurut informasi yang diperoleh, Muflihun akan menjalani pemeriksaan lanjutan terkait penyitaan rumah oleh Polda Riau. 

Sementara, Dir Krimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, memilih diam, saat diminta untuk mengonfirmasi kabar ini.

Sebelumnya, kuasa hukum Muflihun, Ahmad Yusuf, resmi melayangkan somasi kepada Polda Riau terkait aset miliknya yang belum dikembalikannya Polda Riau. Padahal, Pengadilan Negeri Pekanbaru telah memutuskan pengembalian dalam putusan praperadian. 

Aset yang dimaksud berupa rumah dan apartemen milik Muflihun. Menurut Ahmad Yusuf, pihak kepolisian seharusnya langsung mengembalikan aset setelah putusan dibacakan. Namun yang terjadi justru sebaliknya, Muflihun dan saksi Nuraida kembali dipanggil oleh penyidik.


“Secara hukum, perkara itu sudah diadili dan diputus oleh majelis hakim. Kalau dipanggil lagi, sama saja mau diadili kembali oleh pihak kepolisian. Itu bisa dikategorikan perbuatan melawan hukum,” tegas Ahmad Yusuf.

Ia menambahkan, pihaknya telah melayangkan somasi resmi sebagai bentuk teguran hukum agar kepolisian melaksanakan putusan pengadilan. 

“Surat somasi sudah kami masukkan hari ini dan sudah ada tanda terimanya. Intinya, kami berharap kepolisian segera melaksanakan putusan, yaitu mengembalikan aset rumah dan apartemen milik Bapak Muflihun,” ujarnya.

Ahmad Yusuf juga memberikan ultimatum kepada Polda Riau. Jika dalam waktu 3x24 jam putusan tidak dijalankan, pihaknya akan mengambil langkah hukum lanjutan.

“Kami sangat kecewa dan memprotes keras tindakan kepolisian yang masih melakukan pemanggilan. Bila putusan tidak dilaksanakan, kami siap menempuh upaya hukum dan melibatkan seluruh aparat penegak hukum di Indonesia,” pungkasnya.