RIAU ONLINE, PEKANBARU - Vonis bebas yang diberikan terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi penerbitan sertifikat hak milik (SHM) atas tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu (Inhu) menjadi sorotan.
Putusan tersebut dibacakan Hakim sidang, Jonson Parancis, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin, 22 September 2025.
Dua terdakwa adalah Abdul Karim, seorang juru ukur dari Kantor Pertanahan/BPN, dan Zaizul selaku Lurah Pangkalan Kasai, Kabupaten Inhu.
Keduanya dituduh terlibat dalam penerbitan SHM bermasalah yang menyebabkan tumpang tindih kepemilikan lahan seluas 23.073 meter persegi.
Lahan milik Pemerintah Kabupaten Inhu itu rencananya akan digunakan untuk pembangunan pasar.
Namun majelis hakim yang diketuai oleh Jonson Parancis menyatakan bahwa kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan primer maupun subsider dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan pertimbangan hukum, majelis hakim menilai bahwa kasus ini tidak menimbulkan kerugian negara secara nyata.
Hakim menyebut tanah milik Pemkab Inhu masih ada, hanya terjadi tumpang tindih sertifikat antara tiga pihak. Persoalan tersebut, menurut hakim, seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata, bukan pidana.
"Dalam fakta persidangan tidak ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara. Yang terjadi adalah kesalahan administratif yang tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi," ujar Hakim Jonson Parancis dalam putusannya di ruang sidang.
Selain itu, hasil audit dari Inspektorat Daerah Kabupaten Inhu yang menyebut kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar dianggap tidak bisa dijadikan dasar dalam perkara pidana.
Audit tersebut, menurut hakim, hanya mengindikasikan potensi kerugian (total loss), bukan kerugian riil yang dapat diverifikasi secara hukum.
"Kerugian negara harus nyata dan dapat dihitung secara pasti. Audit yang digunakan JPU tidak memenuhi standar untuk menyatakan adanya kerugian negara," lanjut hakim dalam pertimbangannya.
Putusan bebas ini langsung disambut baik oleh kuasa hukum kedua terdakwa. Mereka menilai majelis hakim telah bertindak objektif dan profesional dalam melihat substansi perkara.
"Kami sangat mengapresiasi putusan ini. Sejak awal kami yakin tidak ada niat jahat dari klien kami. Ini murni masalah administrasi yang harusnya tidak dibawa ke ranah pidana," ujar penasehat hukum, Abdul Karim dan Zaizul.
Sebaliknya, JPU yang tidak sependapat dengan putusan tersebut menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
"Kami menghormati putusan hakim, namun kami menilai ada kekeliruan dalam pertimbangan hukum. Oleh karena itu, kami akan mengajukan kasasi," ujar Kasi Pidana Khusus, Leonard Sarimonang Simalomgo, Senin malam.
JPU sebelumnya menuntut Abdul Karim dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara Zaizul dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda yang sama.
Kasus ini mencuat ketika Pemkab Inhu hendak membaliknamakan SHM atas lahan yang akan dijadikan lokasi pembangunan pasar.
Namun saat proses berjalan, ditemukan fakta bahwa tanah tersebut telah memiliki SHM atas nama pihak lain. Audit dari Inspektorat menyebut adanya kerugian negara sebesar Rp1.701.450.000 akibat tumpang tindih tersebut.
Semua dalil dan bukti yang diajukan oleh JPU tidak cukup meyakinkan majelis hakim untuk menjatuhkan vonis bersalah.
Vonis bebas ini menambah daftar putusan kontroversial yang dijatuhkan oleh Jonson Parancis dalam perkara korupsi.
Sebelumnya, pada 23 Desember 2024, ia juga memvonis bebas dua terdakwa dalam perkara dugaan pungutan liar (pungli) pengurusan tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL/TORA) senilai Rp621 juta di Kabupaten Pelalawan.
Dua terdakwa dalam kasus itu, Parsana Wiyono dan istrinya Sanely Mandasari, dituntut masing-masing 5 tahun penjara dan denda Rp50 juta oleh JPU. Namun, lagi-lagi, hakim menyatakan keduanya tidak terbukti bersalah.
Serangkaian vonis bebas dalam kasus korupsi ini menimbulkan polemik di tengah masyarakat, terutama di tengah upaya pemerintah menekan angka korupsi dan memperbaiki tata kelola administrasi pertanahan di daerah.

