Oknum Polda Riau Terlibat Peredaran Narkoba

Ilustrasi-Polisi2.jpg
Ilustrasi polisi (Foto: Aprilandika Hendra/kumparan)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Oknum anggota Polda Riau, Bripka AS, diduga terlibat peredaran 1 kilogram narkoba jenis sabu.

Bripka AS ditangkap di sebuah rumah makan di Pekanbaru pada awal September 2025 dalam Operasi Anti Narkotika (Antik) di Kota Dumai, Rabu, 10 September 2025 lalu.

Pada operasi tersebut, petugas mengamankan empat tersangka berinisial MR, AY, AP, dan AS. AS adalah seorang polisi aktif dan bertugas di Dit Samapta Polda Riau.

"Brigadir AS saat ini sudah kami amankan. Dia diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran 1 kilogram sabu-sabu," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto, kepada awak media, Sabtu, 20 September 2025.

Kombes Anom juga menjelaskan kasus ini terungkap setelah tim memperoleh informasi mengenai adanya peredaran sabu dalam jumlah besar di Kota Dumai.


Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tiga tersangka beserta barang bukti di lokasi. Penelusuran lebih lanjut mengarah kepada MR, yang mengaku mendapatkan sabu dari AS. 

"Setelah MR ditangkap, kemudian dilakukan pengembangan dan mengarah kepada Bripka AS," jelas Anom.

Selanjutnya, tim bergerak dan menangkap AS di salah satu rumah makan di Pekanbaru. Semua tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

"Penangkapan ini juga merupakan tindakan tegas kami, terhadap personel yang kedapatan terlibat kasus narkoba. Ini sudah diperingatkan secara terus menerus,” tegas Anom.

Polda Riau menegaskan akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam jaringan narkotika, termasuk aparat kepolisian. Keterlibatan Brigadir AS menjadi tamparan keras bagi institusi Polri. 

"Tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat narkoba. Akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku,” tutup Anom.