Aset Zarof Ricar Senilai Rp35,1 Miliar di Pekanbaru Disita Kejagung, Ini Daftarnya

Penyitaan-aset-zarof-ricar-di-pekanbaru.jpg
Kejagung menyita aset milik Zarof Ricar di Pekanbaru, Rabu, 10 September 2025. (Puspenkum Kejagung)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sejumlah aset milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, yang berada di Kota Pekanbaru, disita Kejaksaan Agung (Kejagung).

Penyitaan aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp35,1 miliar dilakukan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyebutkan sebanyak tujuh bidang tanah terafiliasi dengan Zarof Ricar, seluas 13.362 meter persegi di Pekanbaru.

"Harga perkiraan kurang lebih Rp35,1 miliar, 35 lebih perkiraan," ujar Anang di Kejagung, Jakarta, Kamis, 18 September 2025.

Ada lima bidang tanah ditemukan atas nama anak dari Zarof Ricar, yakni Ronny Bara Pratama (RBP) dan Diera Cita Andini (DCA) di Kecamatan Marpoyan Damai, Tangkerang Tengah, Pekanbaru.

Sisanya, dua bidang tanah kosong di Kecamatan Bina Widya, Kelurahan Delima, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, dengan kepemilikan atas nama Ronny Bara Pratama.


"Kurang lebih luas tanahnya 10.904 meter persegi. Terus dua bidang tanah kosong terletak di kecamatan Bina Widya, ini daerah Provinsi Riau juga Pekanbaru atas nama anak tersangka Ini RBP. Luasnya 2.428 meter persegi," kata Anang, dikutip dari jaringan RIAU ONLINE, Liputan6.com, Jumat, 19 September 2025.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar menjadi 18 tahun penjara di kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Hal itu diputus dalam sidang banding yang diajukannya, atas vonis 16 tahun penjara dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun,” bunyi putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta, dikutip Jumat, 25 Juli 2025.

Pengadilan Tinggi Jakarta tetap menyatakan Zarof Ricar terbukti bersalah terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur.

Tidak ketinggalan, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana denda terhadapnya sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan.