Pemobil Pukul Pejalan Kaki di Pekanbaru Resmi Jadi Tersangka

Pemobil-Pukul-Pejalan-Kaki-di-Pekanbaru-Resmi-Jadi-Tersangka.jpg
Tangkapan layar video pemukulan OP terhadap RS (Tangkapan Layar)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Satreskrim Polresta Pekanbaru akhirnya menetapkan pengendara mobil yang memukul pejalan kaki, Olvi Pradiyan (OP) sebagai tersangka. 

Olvi ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap RS setelah gelar perkara yang dilakukan Polresta Pekanbaru. 

"Pelaku OP (Olvi Pradiyan) telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Berry Juana Putra, Rabu, 17 September 2025.

Kasus ini viral setelah video cekcok antara pemobil dan pejalan kaki berinisial RS tersebar di media sosial. Peristiwa itu terjadi di depan Sekolah As-Shofa, Jalan As-Shofa, Pekanbaru, pada 28 Agustus 2025.


Dalam rekaman video, tampak pemobil emosi dan mendorong RS yang tengah menggendong bayi berusia 9 bulan. Bayi itu pun terjatuh ke jalanan, membuat situasi semakin ricuh hingga warga dan guru sekolah ikut melerai.

RS mengaku awal mula kejadian karena ia tersenggol mobil yang dikendarai OP. Kompol Berry menegaskan pihaknya akan memproses kasus ini secara profesional meski sempat beredar kabar bahwa pelaku mengaku memiliki keluarga aparat.

"Kami menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

Saat ini penyidik Polresta Pekanbaru masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan. Polisi juga memastikan kondisi bayi yang sempat jatuh dalam insiden tersebut tidak mengalami luka serius.