Polres Pelalawan Tangkap Pelaku Perdagangan Daging Anjing

Polres-Pelalawan-Tangkap-Pelaku-Perdagangan-Daging-Anjing.jpg
Polres Pelalawan mengamankan pelaku perdagangan daging anjing. (Dok. Polres Pelalawan)

RIAU ONLINE, PELALAWAN - Polres Pelalawan menindak tegas praktik perdagangan daging anjing.  Seorang pelaku inisial GA (25) tangkap polisi karena melakukan penganiayaan terhadap anjing dan menjualnya untuk konsumsi.

"Menurut keterangan pelaku, anjing tersebut dibeli dari orang yang tidak dikenal, pelaku menjelaskan juga bahwa pelaku membunuh anjing tersebut dengan cara disiksa," ujar Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, Senin, 15 September 2025.

Pengungkapan kasus ini berawal setelah Satreskrim Polres Pelalawan mendapatkan informasi adanya praktik adanya perdagangan daging anjing di Jalan Engku Raja Putra Lelo (Jalan Lingkar) Pangkalan Kerinci Timur, Kabupaten Pelalawan. 

Tim Satreskrim Polres Pelalawan yang dipimpin, AKP I Gede Yoga  Eka Pranata kemudian melakukan penyelidikan di TKP dan menangkap pelaku inisial GA.


"Tersangka kami amankan beserta barang bukti berupa potongan daging anjing yaitu kepala, badan, kaki, darah dan bagian dalam tubuh anjing seberat 12 kilogram," jelasnya.

Selain itu, polisi juga menyita sebilah parang, 1 buah talenan dan 1 buah kompor tembak beserta tabung gas 3 kilogram.

Pada praktiknya, tersangka membunuh anjing ukuran besar dengan cara dianiaya sebelum disembelih. Anjing dimasukkan ke dalam karung lalu kepalanya digetok dengan kayu hingga mati.

"Kemudian anjing tersebut dibakar menggunakan kompor tembak dan langsung disembelih," jelasnya.

Sementara tersangka membunuh anjing kecil dengan cara dipotong bagian leher lalu dibakar dan disembelih. Saat ini tersangka diamankan di Polres Pelalawan. 

"Pelaku dijerat dengan Pasal 91B Ayat (1) juncto Pasal 66A Ayat (1) UU RI No.41 Tahun 2014 Perubahan UU RI N0.18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan atau Pasal 302 KUHP," pungkasnya.