RIAU ONLINE, KAMPAR - Konflik pengelolaan lahan antara dua kelompok tani di Desa Kepaujaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, akhirnya menemui jalan damai.
Kepastian itu disampaikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung, Mayjen TNI M Ali Ridho, dalam sebuah pertemuan terbuka bersama masyarakat, aparat keamanan, serta para ketua kelompok tani, Jumat, 12 September 2025.
Mayjen TNI M Ali Ridho hadir mewakili Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam rangka menyelesaikan persoalan yang sempat memicu ketegangan di tengah masyarakat.
Dalam keterangannya, ia mengungkapkan bahwa sengketa yang terjadi selama ini disebabkan oleh perbedaan persepsi terkait status hukum dan batas pengelolaan lahan.
"Memang sebelumnya ada perbedaan pandangan soal status lahan di sini. Tapi setelah dilakukan pengecekan ulang dan telaah bersama, kita akhirnya mencapai kesepakatan damai yang saling menguntungkan," ujar Mayjen Ali.
Dijelaskan Jampidmil, lahan yang dipermasalahkan terbagi menjadi dua kawasan berbeda. Pertama, lahan seluas 1.446 hektare yang secara legal masuk dalam kawasan hutan dan saat ini dikelola oleh PT Agrinas melalui skema kerja sama operasional (KSO) dengan Kelompok Tani Riau Jaya Makmur yang diketuai oleh Wahyu Darmawan.
Sementara itu, satu bidang lainnya seluas 102 hektare berstatus Areal Penggunaan Lain (APL), yang kini dikelola oleh Kelompok Tani Kepaujaya Sukses Lestari di bawah pimpinan Soewito.
"Jadi, kawasan 1.446 hektare itu memang masuk kawasan hutan. Sedangkan 102 hektare adalah APL. Ini sudah kita telusuri datanya dan cek langsung ke lapangan. Maka kita pertegas siapa yang berhak mengelola mana," tegas Mayjen M Ali.
Untuk mengukuhkan komitmen damai, kedua pihak menandatangani surat perjanjian yang disaksikan langsung oleh Kapolsek Siak Hulu Kompol Hendra Setiawan, Danramil 06 Siak Hulu Kapten Y Zebua, dan Kepala Desa Kepaujaya, Lisanor.
Penandatanganan ini sekaligus menjadi simbol persatuan dan kesepahaman baru antarwarga desa yang sebelumnya sempat terbelah karena sengketa lahan.
"Saya minta supaya perjanjian ini sama-sama dihormati dan dijaga. Ini adalah bentuk komitmen kita bersama untuk menciptakan kerukunan dan kemaslahatan bersama," pesan Jampidmil.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kedatangan Satgas PKH bukan untuk mengintimidasi atau memihak, tetapi dalam rangka menghadirkan keadilan dan kesejahteraan bagi rakyat, termasuk di daerah-daerah yang memiliki persoalan agraria seperti di Kepaujaya.
"Tujuan Satgas PKH datang ke sini adalah untuk memastikan bahwa lahan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Bukan untuk menakut-nakuti, tapi untuk menyelesaikan masalah secara adil," imbuhnya.
Jampidmil juga mengingatkan bahwa seluruh warga Kepaujaya adalah bagian dari satu komunitas, satu desa, dan satu keluarga besar yang harus menjaga keharmonisan.
"Apalagi kalian semua tinggal di desa yang sama. Tidak ada orang lain lagi. Kalau satu desa, tidak seharusnya ada pertikaian. Mari kita rajut kembali kekompakan, kebersamaan, dan persaudaraan kita," tutupnya.

