Agung Nugroho Perintahkan Satpol PP Koordinasi dan Polisi Awasi D'Poin

Ilustrasi-THM-tempat-hiburan-malam.jpg
Ilustrasi (Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ditresnarkoba Polda Riau baru saja mengungkap peredaran ribuan pil ekstasi di Tempat Hiburan Malam (THM) D'Poin. Satu orang mantan Manajer D'Poin, Hendra ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau bersama dua orang lainnya, Miftahul Jannah dan Arif Rahman Hakim.

Atas kasus itu, Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho memerintahkan Kasatpol PP, Yuliarso untuk berkoordinasi dengan Polresta Pekanbaru mengawasi kegiatan di THM tersebut.

"Saya minta Kasatpol PP berkoordinasi dengan Polresta Pekanbaru untuk melakukan pengawasan kegiatan disana," ujar Agung Nugroho, Kamis, 11 September 2025.

Agung Nugroho juga mendapat informasi D'Poin yang buka 24 jam kedapatan membawa ribuan pil ekstasi yang diungkap Polda Riau.


"Ada kedapatan membawa pil ekstasi yang kemarin diungkap Polda Riau tentu kami ucapkan terima kasih, yang kedua akan kami cek perizinannya dan akan kami lakukan pengawasan tegas," lanjut Agung.

Terkait sebelumnya D'Poin yang izinnya pernah dicabut saat bernama D'Club tahun 2021, Agung Nugroho mengaku tidak mengetahuinya.

"Nah ini saya baru tau, karena baru menjabat. Nanti akan kita telusuri," tambahnya.

Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Polda Riau agar tidak ada lagi Peredaran narkoba yang bisa merusak generasi muda di Pekanbaru.

"Jika itu hanya ganti nama dan masih melakukan lagi (edarkan narkoba-red) kita akan koordinasi dengan Polda Riau agar tidak ada yang bisa merusak generasi muda di Pekanbaru melalui narkoba. Kalau terbukti ya kita cabut izinnya," tutup Agung.