Polisi Bongkar Peredaran Ekstasi di Tempat Hiburan Malam Pekanbaru

Barang-bukti-ekstasi-yang-diamankan-polisi.jpg
Barang bukti ekstasi yang diamankan polisi. (Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau kembali mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas provinsi. 

Seorang perempuan berinisial MJ, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), diamankan tim opsnal Subdit II Ditresnarkoba di sebuah rumah makan di Kota Padang, Sumatera Barat.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Putu Yuda Prawira menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari penangkapan seorang kurir berinisial ARH pada 9 Mei 2025 dengan barang bukti awal sebanyak 1.005 butir pil ekstasi. 

Dari hasil pemeriksaan, ARH mengaku diperintahkan oleh MJ untuk mengantarkan ekstasi tersebut ke sebuah tempat hiburan malam di Pekanbaru.


“Setelah melakukan penyelidikan, tim mendapatkan informasi keberadaan MJ di Kota Padang. Tim yang dipimpin Kompol Jacub Nursagli Kamaru kemudian bergerak dan berhasil mengamankan MJ beserta suaminya di sebuah rumah makan di kawasan Padang Barat,” ujar Kombes Putu, Kamis, 4 September 2025.

Dari interogasi awal, MJ mengakui memerintahkan ARH mengantarkan ekstasi ke tempat hiburan malam dengan imbalan Rp1 juta. Barang tersebut merupakan pesanan seorang pria berinisial H, yang bekerja di tempat hiburan itu.

Tak berhenti di situ, tim Ditresnarkoba Polda Riau kembali bergerak ke Pekanbaru, petugas selanjutnya menangkap H di kediamannya. Dari tangan H, petugas menemukan barang bukti narkoba berupa 125 ampul cairan diduga ketamine, satu timbangan digital, serta ponsel.

“Ketiganya, yaitu MJ, suaminya, dan H, bersama barang bukti sudah kami bawa ke Polda Riau untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Kombes Putu.

Dalam pemeriksaan, H mengaku baru pertama kali memesan ekstasi dari MJ. Polisi kini masih melakukan pengembangan terhadap jaringan narkoba tersebut.