RIAU ONLINE - Penangkapan mahasiswa Universitas Riau (Unri) sekaligus pegiat media sosial, Khariq Anhar, dinilai sebagai ironi dalam penegakan hukum. Khariq Anhar yang menjadi korban teror digital justru berakhir sebagai tersangka.
Kasus ini mendapat sorotan dari dalam konferensi pers bertajuk 'Pembungkaman terhadap Pegiat Media Sosial' di Gedung YLBHI, Senin, 1 September 2025.
Pengamat dari SafeNet Balqis Zakiyyah menyebut Khariq telah menjadi target intimidasi sebelum dijerat UU ITE.
Padahal sebelumnya, Khariq adalah korban doxxing, teror pesan teks, hingga penyebaran nomor telepon pribadinya, seperti dilansir dari Suara.com, Selasa, 2 September 2025.
Kejanggan terbesar terendus saat data pribadi Khariq bocor, ketika dirinya justru mencari perlindungan hukum.
“Bahkan foto saat Khariq melaporkan tindak pidana sebagai korban ke Polda, yang seharusnya disimpan polisi, justru tersebar di media sosial. Ini mempertanyakan keamanan kita saat melapor ke polisi,” ujar Balqis.
Puncaknya, Khariq ditangkap dengan Pasal 32 dan 35 UU ITE, yang dinilai sebagai pasal karet.
“Postingan di akun AMP itu adalah kritik satir, semacam meme atau tambahan catatan pada berita,” jelas Balqis, menegaskan tidak ada niat manipulasi.
Sementara itu, Pegiat dari LBH Pers, Chikita Edrini menyebut kasus tersebut merupakan deja vu kriminalisasi.
“Ancaman pidananya delapan tahun, yang memungkinkan dia ditahan. Ini miris, di tengah kondisi demokrasi dan penegakan HAM yang carut-marut,” tegas Chikita.
Khariq Anhar ditangkap oleh Polda Metro Jaya, yang dinilai lebih mirip aksi penculikan daripada penegakan hukum. Penangkapan ini disebut disertai pelanggaran prosedur dan dugaan kekerasan.
Pegiat LBH Pekanbaru, Wilton, yang mendampingi Khariq, membeberkan kronologi penangkapan yang sewenang-wenang pada Jumat, 29 Agustus 2025.
"Khariq ditangkap jam 8 pagi di Bandara Soekarno Hatta, Terminal 1, tanpa surat tugas di awal. Dia dipiting dari belakang, diringkus ke mobil. Awalnya dia menolak ikut karena merasa ini penculikan," ujar Wilton dalam konferensi pers di Gedung YLBHI.
Wilton mengungkapkan bahwa Khariq bahkan diduga dianiaya di dalam mobil. "Dia sempat berhenti dan diangkut kembali karena berontak, dan di dalam mobil dia mengaku mendapatkan kekerasan," tambahnya.
Rohim dari LBH Jakarta menegaskan bahwa saat penangkapan, polisi tidak mengenakan atribut lengkap dan tidak menunjukkan surat tugas.
"Ini lebih mirip penculikan daripada penangkapan. Khariq tidak tahu dibawa oleh siapa," katanya.
Kejanggalan lain terungkap dari proses hukum yang super cepat. Laporan polisi masuk pada 27 Agustus, keesokan harinya Khariq langsung ditetapkan tersangka tanpa pernah dipanggil sebagai saksi, dan ditangkap pada 29 Agustus.
"Proses penyelidikan untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana tidak terjadi, langsung penyidikan dan penangkapan," tegas Rohim.

