Komplotan Begal di Pekanbaru Diringkus Polisi, Dua Masih Buron

Komplotan-Begal-di-Pekanbaru.jpg
Para pelaku ditahan di Polsek Binawidya (RAHMADI DWI PUTRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan kekerasan diringkus Tim Opsnal Polsek Binawidya.

Komplotan ini beraksi di Jalan Sultan Syarif Qasim, depan SDN 30, Kelurahan Rintis, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru, dan sempat melukai korbannya.

Kapolsek Binawidya, Kompol Ihut Manjalo Tua mengatakan, para pelaku berjumlah enam orang. Empat di antaranya telah ditangkap, sedangkan dua lainnya masih buron.

“Empat tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial NA alias Dika (30), RK alias Nanda (27), RA alias Rhafi (21), dan KDA alias Dadang (22). Sementara dua lainnya, yakni Aji dan Fahrel, masih dalam pengejaran,” kata Kompol Ihut, Senin, 4 Agustus 2025.

Kejadian bermula pada Kamis, 17 Juli 2025 sekitar pukul 00.30 WIB, saat korban, Nabil Pratama (17), hendak pulang ke rumah usai berkumpul dengan teman-temannya. Di perjalanan, korban dipepet oleh para pelaku yang mengendarai tiga sepeda motor.

“Mereka berpura-pura menanyakan alamat, kemudian memukul korban hingga terjatuh dan membawa kabur sepeda motor korban,” jelas Ihut.


Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp 21,4 juta. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Binawidya oleh ibu korban, Susanti (36).

Setelah menerima laporan, tim opsnal segera melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan para pelaku. 

“Kami mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka dan langsung melakukan penangkapan di lokasi berbeda pada pagi harinya,” ujar Kompol Ihut.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah milik korban, sebuah jaket hitam bergambar tengkorak, sebuah pisau lipat jenis carambit, dan pemantik berbentuk pistol.

Keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Saat ini kami masih memburu dua pelaku lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO),” tegas Kompol Ihut.