Bongkar Rumah Saat Subuh, Pencuri Gasak Rp 62 Juta Milik Warga Pekanbaru

Polsek-Binawidya-tunjukkan-baran-bukti.jpg
Polsek Binawidya tunjukkan barang bukti pencurian di rumah warga (RAHMADI DWI PUTRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Unit Reskrim Polsek Binawidya menangkap pelaku bongkar rumah di Jalan Taman Karya, Gang Taman Karya IV, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru. 

Pelaku yang diamankan berinisial FH (38). Sedangkan satu pelaku lainnya, Lia Novita masih dalam pengejaran.

Kapolsek Binawidya, Kompol Ihut Manjalo Tua menyebutkan, pelaku ditangkap usai mencuri sejumlah barang berharga milik korban, Andri Arjuna (30), dengan total kerugian Rp 62 juta.

“Pelaku melakukan aksinya pada Jumat, 4 Juli 2025 sekitar pukul 04.00 WIB, dengan cara membongkar ventilasi jendela dapur rumah korban. Ia berhasil menggasak perhiasan emas, uang tunai, dan dua unit handphone,” ujar Kompol Ihut, Senin, 4 Agustus 2025.

Aksi pencurian baru disadari korban pada pagi harinya. Korban terbangun sekitar pukul 06.00 WIB, mendapati rumahnya sudah dalam kondisi berantakan.

“Pelaku merusak ventilasi jendela dapur sebagai akses masuk,” tambah Ihut.


Dari laporan tersebut, tim opsnal Polsek Binawidya segera melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi mengenai keberadaan barang bukti berupa dua unit handphone yang dicuri. 

“Kami berhasil melacak keberadaan tersangka di kawasan Cipta Karya dan langsung melakukan penangkapan,” jelas Ihut.

Selain mengamankan dua unit handphone hasil curian, polisi juga menyita sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan pelaku saat beraksi, serta sepeda motor Yamaha Mio warna merah muda hasil dari penjualan barang curian.

“Pelaku mengakui menjual perhiasan emas hasil curiannya melalui DPO Lia Novita di daerah Pasar Selasa dan Desa Baru, Kuansing. Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli motor dan berfoya-foya,” terang Kompol Ihut.

Feri Hendri dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara itu, polisi masih memburu DPO Lia Novita yang terlibat dalam penjualan barang hasil kejahatan tersebut.